TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Kepala Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Rochadi Imam Santoso, pada Jumat, 24 Fenruari lalu, didukung bukti kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen. Kasus pemalsuan dokumen itu terkait dengan keberadaan warga asing.
“Awalnya hanya sebagai saksi, kemudian terbukti ikut terlibat dalam pemalsuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, ketika dihubungi pada Minggu, 26 Februari 2012.
Baca Juga:
Rochadi terlibat dalam pemalsuan dokumen lalu lintas warga negara Singapura bernama Toh Keng Siong yang dilakukan oleh Firma Hukum Cakra and Co. Menurut Rikwanto, Rochadi sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam perkembangannya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Cerita ini bermula ketika Toh Keng Siong mempunyai urusan perdata dengan PT Makindo. Pengacara Toh Keng Siong, yaitu Firma Hukum Cakra and Co., membuat surat kuasa palsu. Firma hukum tersebut kemudian melibatkan pembuatan dokumen dengan Rochadi. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Toh Keng Siong pernah datang ke Indonesia pada 5 Agustus 2009 dan kembali ke Singapura pada 6 Agustus 2009. Modus tersebut kemudian dilaporkan PT Makindo.
Rikwanto mengatakan laporan itu masuk di Polda Metro Jaya pada Maret 2011. “Dari sinilah diketahui Rochadi terlibat,” ujar dia sembari menambahkan bahwa Rochadi tidak melibatkan pihak-pihak lain di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Ia membantah kasus ini ada kaitannya dengan perkara pencekalan sejumlah warga negara Indonesia.
Menurut Rikwanto, kepada penyidik Rochadi mengatakan kasus ini hanya kesalahan administrasi. Staf Rochadi salah membuat data. Menurut Rochadi, bawahannya itu sedang berada di luar negeri. Rochadi mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari Firma Hukum Cakra and Co.
Rikwanto menambahkan, Rochadi dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Maksimal hukuman penjara enam tahun,” kata Rikwanto mengenai sanksi tentang keterangan palsu.
SUNDARI