TEMPO.CO , Jakarta-DKI Jakarta melarang angkutan umum digunakan untuk kegiatan unjuk rasa atau kampanye. Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan larangan itu. “Tidak tertutup kemungkinan izin dibekukan atau dicabut,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota, Rabu 14 Maret 2012.
Menurut Pristono, larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. “Kami sudah lama melakukan sosialisasi,” katanya. Pemerintah harus bertindak tegas karena belakangan ini banyak angkutan umum disewa untuk mengangkut pengunjuk rasa.”
Baca Juga:
Pemerintah sudah mengatur trayek tiap angkutan agar bisa memberi pelayanan kepada masyarakat. Jika ada angkutan yang disewa untuk kegiatan unjuk rasa atau kampanye, otomatis pelayanan pada trayek angkutan itu akan terganggu. “Intinya, angkutan umum tak boleh keluar dari jalur trayek,” kata Pristono. Dia mempersilakan pengunjuk rasa menggunakan kendaraan yang memang khusus disewakan. “Semua ada pasarnya masing-masing.”
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, angkutan umum yang sering disewa pengunjuk rasa adalah Metromini. Menurut Pristono, pengusaha Metromini sudah tidak pernah memperpanjang izin trayek. “Koperasinya lagi kolaps, sejak empat tahun berurusan di pengadilan,” katanya.
Pristono khawatir, jika kebiasaan ini terus berlanjut, akan timbul korban. Sebab, kendaraan yang tak mengurus izin trayek itu umumnya sudah uzur dan bisa mengancam keselamatan penumpang. “Ini kan berbahaya, apalagi penumpang naik di atap,” katanya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono mendukung larangan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Dengan adanya kebijakan ini, jajarannya tidak akan segan-segan menindak angkutan yang digunakan oleh pengunjuk rasa atau massa kampanye. “Pertama, akan kami berikan peringatan,” kata Wahyono. “Tapi, kalau membandel, akan ditilang.”
Berdasarkan data dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya, kata Wahyono, ada 20-30 bus bertipe sedang yang setiap hari digunakan untuk berunjuk rasa.
Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman juga menyatakan dukungannya. Dia sepakat aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 harus ditegakkan. Karena itu, bila ada anggota organisasinya yang melanggar, dia mempersilakan untuk diberi sanksi.
Dalam jangka panjang, kata Soedirman, aturan ini justru menguntungkan para pengusaha angkutan umum. “Kepercayaan konsumen tertentu lebih terjaga,” katanya. Hanya, Soedirman meminta agar kebijakan ini tidak dipukul rata. Sebab, ada kalanya angkutan disewa para pelayat untuk mengiring jenazah ke pemakaman. Dia berharap tetap ada pengecualian untuk pelanggaran izin trayek semacam ini.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | PINGIT ARIA | SUSENO