TEMPO.CO , Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana enam terdakwa kasus penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin, pelajar SMA Pangudi Luhur Jakarta, kemarin. Para terdakwa adalah Maratoga alias Toga, 28 tahun, Helmy (25), Fajar Eddy Putra alias Bacol alias Babi (26), Ali Abel bin Hasan Basamalah (34), Robby Syarif alias Robby alias Oby (35), dan Violeta Caecilia Maria Constanza alias Connie (40).
Jaksa penuntut umum Indra Hidayanto mendakwa mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan kekerasan terhadap Raafi. “Terdakwa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan kematian,” kata Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 8 Mei 2012 kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Pranoto, jaksa mengajukan dakwaan primer para terdakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa juga mengadukan dakwaan subsider Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1. Pelaku pengeroyokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara penganiayaan yang menyebabkan korban tewas diancam penjara maksimal tujuh tahun.
Menurut Indra, kelima terdakwa dan Muhammad Febry, terdakwa lainnya dengan berkas terpisah, terlibat perkelahian dengan kelompok Raafi, di Kafe Shy Rooftop, Kemang, Sabtu dinihari, 5 November 2011. Perkelahian itu terjadi setelah terdakwa Connie terjatuh dua kali saat berjoget. Akibat perkelahian tersebut, kata Indra, Raafi tewas terkena tusukan pisau dari Febry. Dia tewas setelah menerima tusukan di perut bagian kanan.
Sementara itu, dalam sidang kasus penusukan Raafi dengan terdakwa Muhammad Febry, dua saksi yang saat kejadian bekerja sebagai petugas keamanan di Kafe Shy Rooftop, Dian dan Andi, mengaku tidak tahu banyak ihwal pertikaian di kafe tersebut. Dalam sidang yang dipimpin hakim M. Razad, Dian mengatakan ia hanya membantu memberi jalan kepada rekan-rekan korban. Sedangkan Andi hanya membantu membawa korban ke mobil. Dia juga tidak tahu nama korban yang ditolong. “Sudah lama itu. Saya lupa,” kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADITYA BUDIMAN
Berita Terkait
Koboi Restoran, Siapa Berhak Miliki Senjata Api?
Bacok Anggota FPI, Remaja Ini Terancam 7 Tahun Bui
Anggota DPR Sikapi Penangkapan 'Koboi Restoran'
Seorang Pemuda Ditusuk Gara-gara Cemburu
Foke Klaim Satpol PP Tak Pakai Senjata Api
Seorang Pria Tewas Dihakimi Massa
Cegah Rampok, Polisi Perkenalkan 'Panic Button'
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rama Rano Karno
Pria Belanda Simpan Kokain Rp 1,025 Miliar di Anus
Sepi Penumpang, Operator Busway Bekasi Optimistis