TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyerahkan berkas perkara salah satu pengeroyok Kelasi I Arifin Siri yakni Z, 17 tahun, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Sudah kami serahkan dan sudah dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, Sabtu 26 Mei 2012.
Berkas perkara Z, menurut Didi, dipisahkan dari empat tersangka lain karena ia belum cukup umur. Batasan dewasa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah 18 tahun, sementara Z saat ini masih 17 tahun. "Begitu juga rekonstruksinya kami gelar terpisah karena masih di bawah umur," ujarnya.
Z kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah menggelar rekonstruksi pengeroyokan Kelasi Arifin Siri dengan menghadirkan tiga tersangka yakni Abdul Kahar alias Idung, 22 tahun; Michael Tri Fernando, 20 tahun; dan Adrian Jundi Islami alias Pance, 22 tahun pada Kamis, 24 Mei 2012. Sementara rekonstruksi dengan tersangka Joshua Raynaldo Radja Gah, 21 tahun, baru digelar siang tadi.
Beberapa anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) juga tampak turut dalam proses rekonstruksi. Tak banyak yang mereka lakukan di Jalan Benyamin Sueb. Petugas berseragam biru itu lebih banyak melihat aparat kepolisian melakukan rekonstruksi. Konsentrasi mereka lebih banyak terfokus pada Kelasi Albert Tabra.
Kelasi Albert merupakan rekan almarhum Kelasi Arifin yang saat itu juga berada di lokasi kejadian. Di malam nahas itu, saat massa mulai memanas, ia berlari menyelamatkan diri, meninggalkan Kelasi Arifin yang jadi bulan-bulanan massa hingga tewas. Pengeroyokan Sabtu 31 Mei 2012 lalu inilah menjadi pangkal beberapa peristiwa penyerangan "geng motor" di ibu kota.
PINGIT ARIA