Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tinggi Bantah Ubah Tuntutan John Kei

image-gnews
Tersangka pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (14/5). ANTARA/Reno Esnir
Tersangka pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (14/5). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah telah mengubah pasal tuntutan terhadap tersangka John Kei. Juru bicara Kejati Jakarta Albert Napitupulu mengatakan John Kei oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis.

"Dia dijerat pasal 340 dan 338 KUHP junto pasal 55 dan 56," kata Albert di Kejati Jakarta Jalan HR. Rasuna Said No.2, Rabu 18 Juli 2012. Saat ini, pihaknya sedang memproses berkas pelimpahan dari Kejati Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ketika ditanya soal penangguhan penahanan terhadap John Refra Kei, Albert mengatakan pihak Kejati belum mendengar soal itu. "Kami belum terima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka maupun pengacaranya," katanya.

Menurutnya, kejati tidak bisa melarang  penangguhan penahanan lantaran peraturan membolehkan soal itu. "Silahkan saja," kata Albert.

Tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei saat ini menjadi tahanan di Rumah Tahanan Salemba. John diduga terlibat atas kematian Ayung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayung ditemukan tewas mengenaskan di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012. Di hari kematian Ayung, John Kei sempat mendatangi Ayung. Hal ini terlihat dari rekaman kamera pengintai atau closed circuit camera (CCTV) hotel.

Diduga terlibat pembunuhan, kepolisian menjerat John dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340, 338 KUHP junto pasal 55 dan 56. Ancaman untuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait:
John Kei Terancam Hukuman Mati
Berkas Dinyatakan Lengkap, John Kei Siap Disidang
Kapolda Bantah Akali Penahanan John Kei

Keluarga John Kei Awasi Dokter RS Polri
Kronologi Penangkapan John Kei

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

4 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

6 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

6 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

10 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.