TEMPO.CO, Jakarta - Karena penyusunannya dinilai tak melibatkan masyarakat, Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 digugat. "Gubernur DKI maupun DPRD tidak melibatkan masyarakat Jakarta sebagai stakeholders utama dalam proses perencanaan, perumusan serta pembahasan RTRW," ujar kuasa hukum Koalisi Pulihkan Jakarta, Edy H. Gurning, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Agustus 2012.
Padahal, Edy menambahkan, "Masyarakat memiliki kepentingan untuk mendapatkan kesempatan memberikan masukan terhadap perencanaan rencana tata ruang wilayah." Untuk membuktikan gugatannya, mereka melakukan survei terhadap 2.000 responden di Jakarta. Hasilnya, sekitar 95 persen mengaku tidak tahu tentang rencana yang sudah termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI NOmor 1 Tahun 2012 tersebut.
Koalisi Pulihkan Jakarta terdiri dari beberapa organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institut Hijau Indonesia, Indonesian Center Environmental Law (ICEL), dan Walhi Jakarta. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Agung bersama-sama.
Edy sendiri mendampingi tujuh pemohon gugatan yang datang dari kalangan nelayan dan aktivis. Satu di antaranya adalah Resa Raditio, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurut Resa, RTRW 2030 yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI nomor 1 Tahun 2012 tidak mengakomodasi kebijakan penanggulangan banjir, kebijakan penanganan macet, dan upaya preventif mencegah bencana geologi penurunan tanah. "Padahal menurut RTRW Kebon Jeruk termasuk kawasan rawan penurunan tanah," katanya.
ANANDA PUTRI
Berita Terpopuler:
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
Mantan Istri Johnny Depp Blak-blakan Soal Cerainya