TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) Wilayah I Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kusnindar, mengatakan banyak penguni rusunawa Marunda, Jakarta Utara, yang menunggak restribusi alias uang sewa walau mereka sudah menghuni sekitar lima tahun. Menurut dia, hingga tahun ini para penghuni rusunawa Marunda telah menunggak membayar retribusi yang besarnya mencapai Rp 2,3 milyar.
Tunggakan tersebut berasal dari 410 unit rusunawa Marunda. Rusun yang terdiri empat blok ini memiliki 700 unit rumah. Untuk menagih tunggakan itu, kata dia, UPT menggelar Operasi Senyum dengan menerjunkan pegawainya yang cantik menagih tunggakan. “Agar mereka yang nunggak malu kalau tidak membayar. Operasi ini juga ada prosedur tetapnya,” kata Kusnindar ketika ditemui Tempo, Jumat, 19 Oktober 2012.
Menurut dia, uturan prosedur tetap Operasi Senyum dimulai dari teguran lisan. Lalu surat teguran I, surat teguran II, surat peringatan I, surat peringatan II, dan segel putih. Tindakan terakhir adalah segel merah atau pengosongan ruang yang ditempati jika penghuni tetap tidak mau membayar tunggakan. Masing-masing tahap ini diberi jarak 7 x 24 jam.
Kusnindar mengatakan Operasi senyum ini sebagai bentuk penegasan bahwa tunggakan itu tetap harus dibayar oleh penghuni. Dia merasa selama ini terlalu lembut dalam menangani para penunggak. “Lewat Operasi Senyum, kami lebih tegas kepada penunggak, tapi tidak dengan cara yang kasar,"ujar Kusnindar, sambil menambahkan tak banyak penghuni rusunawa Marunda yang sampai diusir karena menunggak retribusi.
Wakil Ketua RW 10 di blok A Rusunawa Marunda, Didik Suwandi, mengatakan penghuni yang menunggak membayar retribusi di 410 unit sudah merasakan Operasi Senyum kemarin. Ia mengatakan penghuni melakukan perlawanan, mereka tidak mau menerima penertiban tersebut dan takut diusir.
Penghuni, kata dia, meminta penertiban yang dilakukan UPT terkait tunggakan retribusi dikaji ulang agar tidak terlalu memberatkan penghuni. Dia menganggap retribusinya terlalu berat bagi penghuni terprogram yang digusur dari lahan proyek. Sebab, ketika mereka digusur dan dipindahkan ke rusunawa, seketika itu juga mereka kehilangan mata pencaharian mereka yang terletak di wilayah sebelumnya. Apalagi, di rusun ini fasilitas penunjang masih terbatas. “Transportasi pun masih susah. Bagaimana mereka mau mencari nafkah?"ujarnya.
Retribusi di rusunawa Marunda berbeda antara penghuni umum dan terprogram. Penghuni terprogram berkewajiban membayar retribusi Rp128 ribu-Rp159 ribu, sedangkan untuk yang umum Rp304.000-Rp371.000. Bagi yang menunggak bertahun-tahun, tak ada opsi untuk memutihkan tunggakan.
ISTMAN MP