Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

image-gnews
Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Afriyani Susanti divonis empat tahun penjara untuk kasus kepemilikan narkoba dalam sidang di Ruang Kusumah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 19 Desember 2012. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotik golongan satu," ujar ketua majelis hakim Aswandi, Rabu, 19 Desember 2012.

Vonis hakim jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara. Satu di antara alasan hakim sehingga vonis Afriyani ditambah setahun karena penggunaan narkoba itu menyebabkan kematian orang lain.

Tak hanya itu, hakim menilai terdakwa juga berbelit-belit selama menjalani persidangan. "Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba," ujar Aswandi.

Afriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012. Hakim membebaskan dia dari dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotik. Ia terkena Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kuasa hukum Afriyani, Zainal Usman, bakal melakukan banding. Ia menilai putusan hakim tidak jernih karena mencampuradukkan perkara kecelakaan dengan perkara kepemilikan narkoba. "Seharusnya terpisah karena kan sidangnya pun berbeda," ujar Zainal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum Tamalia Rosa sependapat dengan keputusan majelis hakim. Menurut dia, Afriyani telah melakukan kebohongan dalam proses persidangan.

ADITYA BUDIMAN

Berita lain:
Jakarta Gelar Car Free Night pada Malam Tahun Baru

Ahok Diminta DPRD Bahas Jam Masuk Sekolah Negeri

Puncak Arus Mudik Jelang Natal Diprediksi H-5

Kawan Penginjak Al-Quran Divonis 20 Tahun Penjara

Penginjak Al-Quran Divonis Hukuman Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.


Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?


Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.


Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.


Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Tersangka kasus kecelakaan Xenia maut Afriyani usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat


Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan


Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak dan menewaskan beberapa orang di Jl. Ridwan Rais bulan Januari lalu mengikuti lanjutan sidang lanjutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/5). Agenda kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian serta dua orang saksi yang berada di dekat lokasi kejadian. TEMPO/Tony Hartawan
Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo


Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang


Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan


Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

29 Agustus 2012

Polisi menghalangi keluarga korban yang  berteriak-teriak dan memaki Afriyani saat hendak keluar dari persidangan, Rabu (29/8). TEMPO/Tony Hartawan
Keluarga Korban Tak Puas Vonis 15 Tahun Bui Afriyani  

Keluarga korban Xenia Maut meneriaki Afriyani: "Masa nyawa 9 orang dibayar cuma dengan (hukuman) 15 tahun penjara."