Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatkan Nikah di KUA Kebon Jeruk Rp 800 Ribu

image-gnews
Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Foto Ilustrasi Pernikahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menemukan potensi korupsi dalam pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama kecamatan di semua wilayah mencapai Rp 1,2 triliun setiap tahun.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, hitungan itu diperoleh dari 2,5 juta pencatatan nikah setiap tahun di seluruh Indonesia yang rata-rata dipungut biaya tak resmi alias pungutan liar Rp 500 ribu setiap peristiwa nikah. Bahkan, jumlah pungutan ada yang sampai Rp 3 juta per peristiwa nikah.

“Padahal, biaya resminya hanya Rp 30 ribu per peristiwa nikah. Namun, penghulu atau pejabat KUA memungut biaya pencatatan nikah hingga jutaan rupiah,” kata Jasin, yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis lalu.

Meski diberikan secara ikhlas, kata dia, ini dapat dikategorikan sebagai suap maupun gratifikasi (hadiah) karena para penghulu termasuk pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka tidak boleh menerima hadiah apa pun terkait dengan tugasnya.

Lalu bagaimana bentuk suap atau gratifikasi itu di KUA di DKI Jakarta? Ini kisahnya. Dahi Mardiansyah Ari, 24 tahun, berkenyit. Berada di hari bahagia tepat pada 12-12-12 lalu tak membuatnya mudah melupakan biaya yang sudah dikeluarkannya untuk sah memperisteri Restyaningsih, 19 tahun. “Saya habis hampir Rp 800 ribu,” katanya ketika ditemui di Kantor Urusan Agama Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dia merinci adanya pembayaran pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun, usai ijab kabul dia harus membayar lagi Rp 50 ribu. Dia juga membayar penghulu Rp 600 ribu dan di kantor kecamatan mengeluarkan Rp 100 ribu. “Hanya pencatatan akta nikah Rp 30 ribu yang ada kuitansinya,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya di KUA Kebon Jeruk. Ridho, 28 tahun, juga diminta membayar Rp 800 ribu saat mencatatkan nikah di KAU Kramat Jati Jakarta Timur, pertengahan Desember lalu. Kiki Maulina, 25 tahun, diminta membayar Rp 200 ribu di KUA Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, November lalu.

Dari KUA, dia memperoleh akte nikah, buku panduan membangun nikah, dan sertifikat telah mengikuti penyuluhan nikah. “Tak ada ada satu pun kuitansi yang saya terima,” ujarnya. 

Penghulu KUA Kebon Jeruk Muhammad Soleh mengatakan uang pemberian dari calon pengantin itu tanpa diminta. "Kalau ada yang memberi itu sekadarnya," kata Soleh.

Biaya yang harus dikeluarkan setiap calon pengantin terbukti berbeda-beda. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya pencatatan nikah dan rujuk adalah Rp 30 ribu per peristiwa.

ADITYA BUDIMAN | M. ANDI PERDANA | AFRILIA SURYANIS | TRI ARTINING PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

1 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

7 hari lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

9 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

12 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

13 hari lalu

Rumah hancur akibat petasan di di Dusun Sembilangan Timur, Desa Sembilangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Musthofa Bisri
Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.


Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

15 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.


Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

17 hari lalu

Pasangan paruh baya berjalan bergandengan di bawah pohon saat musim gugur di Sheffield Park Garden, Haywards Heath, Inggris, Senin 20 Oktober 2014. REUTERS/Luke MacGregor
Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.