TEMPO.CO, Jakarta -- Ena, 44 tahun, ditetapkan jadi tersangka oleh Badan Narkotika Nasional setelah menerima pesanan berupa 2,8 kilogram sabu-sabu. Ena ditangkap pada 14 Januari 2013 di rumahnya, Wonosobo, Jawa Tengah.
"Awalnya telepon salah sambung, lalu dibujuk untuk menerima paket," ujar Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Kamis, 7 Februari 2013. Penelepon terus menghubungi Ena setelahnya dengan maksud membujuknya untuk menerima paket dari luar negeri. Penelepon tersebut diduga bernama DW--yang hingga saat ini masih menjadi buron BNN.
Setelah mengiyakan, akhirnya paket berisi 18 engine piston dikirimkan dari India ke Indonesia lewat jalur udara. Di bandara, petugas mencurigai paket kiriman tersebut. Paket tersebut akan dikirim ke Wonosobo melalui perusahaan jasa titipan dengan alamat orang tua Ena, R.
Petugas akhirnya melakukan pengecekan ke alamat tujuan dan mendapatkan Ena sedang menunggu paket tersebut. Saat serah terima, petugas langsung menangkap wanita berumur 44 tahun tersebut.
"Waspadai modus pengiriman seperti ini," ujar Sumirat. Menurut dia, masyarakat harus berhati-hati menerima paket kiriman dari orang dikenal. Masyarakat juga diminta tak mudah dibujuk orang asing untuk bersedia menerima paket kiriman yang tak jelas isinya.
Ditemui di kantor BNN, Ena mengaku tak tahu isi dalam bungkusan itu. "Saya tidak tahu," ujarnya singkat dalam suara lemah di hadapan para wartawan. Waspada narkoba merajalela, klik beritanya.
M. ANDI PERDANA
Baca juga:
Banjir, Jakarta Macet Total
Bayi Ini Sudah Dijual Sebelum Lahir
Tersangka Penjual Bayi Dikenal Berdagang Pakaian
4 Penyebab Hujan 2 Jam Jakarta Terendam
Banjir Jakarta Akibat Curah Hujan Tinggi