TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menahan SM, 16 tahun, siswi Sekolah Menengah Kejuruan PGRI Cikupa, Tangerang. Polisi menuduh SM membuang bayi yang dilahirkannya secara paksa.
"Bayi itu masih berusia 6 bulan dalam kandungan," kata Kepala Polres Kota Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, Senin, 18 Maret 2013. "SM melahirkannya sendiri di dalam kamar tidurnya."
Setelah melahirkan pada 13 Maret 2013, Bambang melanjutkan, SM langsung mengubur bayi itu di belakang rumahnya, di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penguburan itu sendiri atas perintah pacar SM.
Menggunakan sekop dan cangkul, SM mengali lubang sedalam satu meter. Kemudian ia membungkus bayi itu dengan plastik serta tas putih, dan menguburkannya.
Keesokan harinya, Kamis, 14 Maret 2013, warga setempat, Kristina dan Pujo, menemukan kuburan itu. Keduanya curiga melihat plastik berlumuran darah terlihat dari gundukan tanah.
Menurut Bambang, SM mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki berusia 25 tahun. SM, yang masih duduk di kelas 2 SMK ini, mengaku melakukan hal itu karena takut kehamilannya diketahui orang tuanya. "Saya malu hamil, saya panik dan bingung," kata SM.
Bambang sendiri menyatakan masih mendalami pengakuan SM itu. Untuk kejahatan ini, SM diancam Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
JONIANSYAH
Berita lain:
Ahok Cabut BOP Siswa Miskin, Diganti KJP
Kaos "Mamaku Cantik" Milik Bocah Korban Ibu Tiri
Pengadilan Gelar Sidang Tersangka Teroris Tambora
Ini Rekor Terbaru Lionel Messi
Cawapres Terpopuler, Jokowi Milih Ngurus Jakarta