TEMPO.CO, Tangerang -Praktek perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, diduga karena motif ekonomi. Pemilik pabrik ingin untung besar dengan biaya yang sedikit.
"Sementara ini diduga motifnya ekonomi," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, Ahad 5 Mei 2013.
Berdasarkan keterangan para buruh dan tersangka, menurut Bambang, kerja paksa yang diiringi dengan penyekapan, gaji rendah, hingga pengabaian hak-hak buruh itu dilakukan oleh Yuki Irawan, pemilik CV Cahaya Logam, untuk menekan biaya operasional perusahaan. "Intinya, mereka mau mengeluarkan biaya sedikit, tapi mendapatkan hasil atau untung yang banyak," kata Bambang.
Meski begitu, Bambang mengatakan kesimpulan tersebut masih sementara. Alasannya, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka termasuk, Yuki Irawan. "Terus kami kembangkan dan didalami," kata dia.
Kepolisian Resor Tangerang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap 25 buruh pabrik panci alumunium dan alat-alat dapur ini. Pabrik itu digerebek polisi Jumat lalu, 3 Mei 2013, karena menyekap para buruh dan memaksa mereka bekerja secara tidak wajar selama empat bulan.
Kelima tersangka itu adalah Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik dan empat anak buahnya: Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 33 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal Pasal 372 tentang penggelapan. Mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada 4 buruh masih di bawah usia 18 tahun. Tersangka juga menyekap enam orang buruh dalam ruangan terkunci. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah hukuman delapan tahun penjara.
JONIANSYAH