TEMPO.CO, Jakarta - PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Grup) belum memberi jawaban atas permintaan keringanan pembayaran oleh Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca yang dihukum. Pria ini sebelumnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan denda Rp 1 miliar atas kasus kepemilikan ruko kepada PT Duta Pertiwi.
"Kami belum memberikan jawaban," ujar Kuasa Hukum PT Duta Pertiwi Suyono Sanjaya saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Mei 2013. Ia mengatakan, pembahasan kemungkinan pembayaran baru akan dilakukan dalam mediasi tahap kedua, 10 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Seng Seng merupakan seorang pedagang yang menulis surat pembaca di surat kabar Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006 tentang ketidakjelasan status Ruko yang di belinya di ITC Mangga Dua Jakarta Utara. PT. Duta Pertimi merupakan pengembang dari ruko tersebut.
Khoe Seng-Seng yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung untuk perkara perdata dan pidana, meminta keringanan soal pembayaran terhadap PT Duta Pertiwi. Seng Seng menyatakan permintaan keringanan pembayaran itu ditolak oleh pihak Sinar Mas. Seng-Seng berniat membayar denda itu sebanyak 300 ribu per bulan.
Selain kalah di urusan perdata, Seng Seng pun kalah dalam perkara pidana dengan PT Duta Pertiwi. Ia diputus hukuman enam bulan penjara. Ia juga meminta agar ada penundaan eksekusi. Namun menurut pengacara Suyono Sanjaya, eksekusi harus segera dilakukan usai putusan MA keluar.
Namun hingga saat ini Seng Seng masih berupaya melawan. Ia mencoba mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya. "Saya minta eksekusi ditunda dulu hingga ada ketetapan hukum," ujar Seng Seng.
M. ANDI PERDANA