TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong operator angkutan umum di Jakarta berkomitmen bebas asap rokok. "Harusnya transportasi publik bebas asap rokok," kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam acara di Hotel Harris, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2013.
Menurut Tulus, banyak aduan pada pihaknya terkait masalah ini dari masyarakat. Transportasi publik menurutnya adalah kawasan dilarang merokok yang harus dijaga dari asap penyebab banyak penyakit fatal. "Ini amat merugikan penumpang yang tidak merokok," ujarnya. Hingga Juli 2013, sudah ada 74 pengaduan dari masyarakat soal ini.
Anggota Bidang Pengendalian Tembakau YLKI Yani Aryanti menyatakan setidaknya ada tiga aturan yang mengatur larangan merokok di angkutan umum. Antara lain: Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan, Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Perda ini, diatur dalam Pasal 13 dan 41 bahwa pelanggar bisa diancam hukuman 6 bulan penjara. Selain itu ada juga Pergub 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Di tempat publik, salah satunya angkutan umum diatur sanksi tegas bagi mereka yang kedapatan merokok.
"Sanksinya mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin," ujarnya. Hal inilah yang menjadi permintaan masyarakat untuk menghukum perokok di dalam angkutan kota.
"Harus ditegur, kalau perlu disanksi tegas," ujar Yani meniru salah satu masyarakat yang mengadu padanya lewat call center YLKI. (Baca: Sopir Merokok, Dishub Bakal Cabut Izin Angkutan)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Imparsial: Kopassus Penyerang Cebongan Berbohong
Ilmuwan Indonesia Berhasil Tembus Jurnal Nature
Jokowi Pada Petugas Pintu Air: Jaga Kunci Jakarta
Ahok: DPRD Bertele-tele Naikkan Tarif Angkot
Gubernur Sumut Digugat Karena Bagi-Bagi Duit
Pemimpin yang Baik versi Jokowi