Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Dasar Hukum Aksi Cabut Pentil

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi parkir liar. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ilustrasi parkir liar. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah aksi cabut pentil disebut tidak berladaskan aturan. Kepala Bidang Pengendalian Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Sunardi Sinaga mengatakan ada tiga payung hukum yang menaunginya.

"Pertama adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sunardi ketika dihubungi pada Kamis, 26 September 2013. Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tetang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di DKI Jakarta.

Menurut Sunardi, ketiga aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Dinas untuk menindak pelanggar lalu lintas. Parkir contohnya, menurut Sunardi, dalam ketiga aturan tersebut jelas mana yang masuk parkir resmi dan ilegal.

Parkir ilegal, Sunardi melanjutkan, banyak dikeluhkan masyarakat karena menjadi biang macet. Selain itu, tidak sedikit parkir liar merugikan pejalan kaki dengan mengambil lahan di trotoar.

Sunardi balik menantang masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya aksi cabut pentil ini. "Lihat siapa yang salah, masa parkir di trotoar dibilang bener," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SYAILENDRA


Terhangat:
Lurah Lenteng Agung | Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul

Berita Terpopuler
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Ini Pengakuan Tersangka Penyekap Penjual Kopi 
Ahok Tuding Ada Provokator Demo Lurah Susan
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba 
Demo Lurah Susan, Pengamat: Politik Dalih Agama  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dishub DKI Bakal Legalkan Parkir Liar di Badan Jalan

37 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Aktivis Azas Tigor Nainggolan juga mempertanyakan aliran uang yang dihasilkan dari maraknya parkir liar yang dikelola secara ilegal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dishub DKI Bakal Legalkan Parkir Liar di Badan Jalan

Dinas Perhubungan DKI tengah mengkaji untuk melegalkan parkir liar di badan jalan agar pungutannya masuk ke pemerintah.


Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

2 Oktober 2023

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji mengenai rencana parkir on the street, hal itu dilakukan untuk mengatasi parkir liar di trotoar yang baru dibangun tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan mencatatkan parkir liar menjadi jenis pelanggaran terbanyak dalam Operasi Zebra 2023.


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

19 September 2023

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

19 September 2023

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

17 September 2023

Petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tilang pada pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Zebra di Kawasan Cawang, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra 2020 mulai Senin 26 Oktober. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ada Operasi Zebra Mulai Besok, Ini 15 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2023 mulai besok, Senin, 18 September hingga 1 Oktober 2023.


Satpol PP DKI Bakal Tindak Parkir Liar di Minimarket yang Laporannya Masuk ke JAKI dan CRM

11 September 2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menandatangani surat pernyataan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023. Doc. Istimewa
Satpol PP DKI Bakal Tindak Parkir Liar di Minimarket yang Laporannya Masuk ke JAKI dan CRM

Satpol PP DKI akan menindaklanjuti soal parkir liar di minimarket bila ada laporan masarakat yang masuk ke JAKI atau CRM.


Parkir Liar di Minimarket, Heru Budi Ungkap Ada Simbiosis Mutualisme Antara Akamsi dan Pemilik

11 September 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Agustus 2023. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani
Parkir Liar di Minimarket, Heru Budi Ungkap Ada Simbiosis Mutualisme Antara Akamsi dan Pemilik

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyebut ada simbiosis mutualisme antara pemilik minimarket dan akamsi soal pengelolaan parkir.


Konsumen Dikeroyok Tukang Parkir, Begini Aturan Parkir di Alfamidi dan Alfamart

7 September 2023

Lokasi pengeroyokan pemuda di Alfamidi, Bintaro Jalan Bintaro Utama, Sektor V, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Konsumen Dikeroyok Tukang Parkir, Begini Aturan Parkir di Alfamidi dan Alfamart

Ramai soal pengeroyokan konsumen, bagaimana aturan parkir di Alfamidi dan Alfamart yang sama-sama di bawah satu manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya?


Juru Parkir Pengeroyok Konsumen Alfamidi, Kapolsek: AKAMSI, Anak Kampung Sini

7 September 2023

Lokasi pengeroyokan pemuda di Alfamidi, Bintaro Jalan Bintaro Utama, Sektor V, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Juru Parkir Pengeroyok Konsumen Alfamidi, Kapolsek: AKAMSI, Anak Kampung Sini

Polsek Pondok Aren menerbitkan surat penangkapan terhadap para juru parkir terduga pengeroyok konsumen Alfamidi


Juru Parkir Alfamidi Pengeroyok Konsumen Diduga Mabuk, Korban: Ada Satu yang Mabok Sisanya Ngobat

6 September 2023

Lokasi pengeroyokan pemuda di Alfamidi, Bintaro Jalan Bintaro Utama, Sektor V, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Juru Parkir Alfamidi Pengeroyok Konsumen Diduga Mabuk, Korban: Ada Satu yang Mabok Sisanya Ngobat

Korban berharap manajemen Alfamidi bisa menemukan solusi atas masalah parkir liar itu