TEMPO.CO, Jakarta--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merevisi peraturan daerah soal pajak warung tegal alias warteg. Pajak soal warteg ada di Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
"Masa warteg yang skala kecil ini dikenai pajak," kata Jokowi, sapaan akrab Gubernur di Balai Kota pada Senin, 7 Oktober 2013. Jokowi menilai masih banyak objek pajak skala besar yang nunggak sehingga seperti warteg tidak perlu jadi prioritas.
Menurut Jokowi, perda tersebut seharusnya mengatur lebih detail objek pajak yang akan dikenakan. "Misalnya rumah makan itu yang seperti apa harus ada klasifikasinya, termasuk warteg," ujar mantan Wali Kota Solo ini.
Jokowi juga menyoal batasan omset dalam perda tersebut. Bagi dia, omset Rp 200 juta per tahun masuk kategori kelas menengah bawah. Sehingga dia akan mencoba agar besarannya bisa disesuaikan dengan kondisi.
Perda ini disahkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.? Isinya, rumah makan dengan omset di atas Rp 50 juta per tahun akan dikenakan pajak.? Hal ini memunculkan penolkan di kalangan pengusaha warteg dan masyarakat.
Realisasi pajak restoran hingga triwulan I tahun 2013 sudah mencapai Rp 362,5 miliar atau 26,86% dari target Rp1,350 triliun. Secara keseluruahan target pajak DKI 2013 sebesar Rp 21,9 triliun hingga sekarang sudah terealisasi Rp 4,4 triliun.
SYAILENDRA
Berita terkait:
Pemprov DKI: Potensi Pajak Warteg Kurang Potensial
Hapus Pajak Warteg, Jokowi Dianggap Cari Popularitas
Ramai-ramai Tolak Pajak Warteg
YLKI: Pajak Warteg Tidak Manusiawi