Toni sudah empat tahun menjalankan bisnis sebagai pengedar sabu di wilayah Semarang dan sekitarnya. "Tiga tahun pertama jual yang kecil-kecil, baru tahun ini jualnya dengan jumlah besar," kata Toni.
Tahun ini, kata Toni, sudah empat kali ia mengedarkan sabu, yakni transaksi pertama menjual 500 gram, kedua 300 gram, ketiga 500 gram, dan terakhir 500 gram. "Setiap gram dapat untung sebesar Rp 100 ribu," ujarnya.
Toni mengaku menjadi bandar karena berawal dari kecanduan sabu. Dagangan rotinya pun sedang turun. Pernah juga Toni mencoba judi bola, namun tidak bertahan lama. Meski menjual sabu, Toni yang tinggal di Solo, Jawa Tengah, ini masih berdagang roti di lingkungan tempat tinggalnya. Ini agar bisnis menjual sabunya tidak terbongkar.
Kini, ketiga tersangka ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (Baca juga: Mantan Atlet Nasional Selundupkan Sabu)
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler:
Siswa Dipecat, Wali Murid Mengadu ke Jokowi
Kaum Syiah Kecewa terhadap Pembubaran Asyura
Ledakan di Pasar Minggu dari Markas Kopassus
Aksi Pembubaran Asyura Memanas
Baru 12 Mantan Siswa SMAN 46 Kembali Bersekolah