TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara anak bungsu musikus Ahmad Dhani, AQJ, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hari ini AQJ masih berencana datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur guna mengambil beberapa berkas. "Hanya mengambil berkas saja dan kemungkinan langsung pergi," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhonny Manurung di kantornya. Namun Jhonny tidak merinci berkas apa saja yang akan diambil pihak AQJ. "Hanya kecocokan saja, misalnya namanya, tanggal lahirnya, dan lain-lain," tambah Jhonny.
Jhonny pun enggan menanggapi ihwal perkara yang menjerat bocah berumur 13 tahun tersebut. "Yang punya kewenangan itu Kejati karena sekarang kasusnya diambil Polda," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada September tahun lalu AQJ mengalami kecelakaan di tol Jagorawi. Saat itu, ia mengendarai mobil Mitsubishi Lancer B-80-SAL dengan kecepatan 176 kilometer per jam. Akibatnya, ia kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan serta menghantam mobil dari arah berlawanan.
Tujuh orang tewas dalam kecelakaan nahas tersebut. Sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka. Dhani pun berjanji akan menanggung semua biaya korban. Hingga berita ini diturunkan, AQJ belum menampakkan dirinya di Kejaksaan Negeri. Kabar terakhir yang dihimpun Tempo, ia sedang dalam perjalanan dari Polda menuju Kejaksaan Negeri.
ERWAN HERMAWAN
Berita Lain:
Anas Urbaningrum Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochta
Soal Dugaan Suap Pilgub Jatim, Ini Kata Cak Imin
Kata Istrinya, Anas Urbaningrum Sedang Tirakat
Kado Tahun Baru Anas Urbaningrum Versi Ipar SBY