TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tegas mencegah sepeda motor masuk Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Sekitar lima polisi lalu lintas bersiaga di setiap mulut jalan layang, menghalangi sepeda motor yang hendak mendaki.
Petugas menutup jalan tersebut untuk pengendara sepeda motor dan mengarahkannya ke jalur kiri depan mal Sudirman Walk. Dari arah Tanah Abang menuju Kampung Melayu, dua pembatas jalan berwarna oranye dipasang di sisi kiri jalan. Di atasnya terdapat spanduk bertuliskan "Sepeda Motor Dilarang Masuk". Tak jauh dari sana sebenarnya ada rambu bahwa kendaraan roda dua tak boleh melintas.
"Kami tidak ingin kejadian seperti kemarin. Masyarakat perlu sadar," ujar Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat Kompol Bambang Yuwono, Senin, 3 Februari 2014.
Ia menyatakan polisi akan berjaga dalam waktu yang tak ditentukan di kawasan tersebut. "Sampai nanti masyarakat sadar dan sudah tidak perlu ada polisi dan spanduk karena sudah ada rambu," ujar dia. (Baca: Lewat Jalan Layang Non-Tol, Motor Ditindak Tegas)
Sepekan silam, Windawati, 27 tahun, tewas akibat kecelakaan di jalan layang tersebut. Suaminya, yang mengendarai sepeda motor, nekat melintasi jalan layang.
Setelah kejadian tersebut, polisi menggiatkan razia dan penjagaan di wilayah itu. Pekan lalu, menurut Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, lebih dari 300 sepeda motor terjaring razia.
Menurut dia, kesadaran masyarakat akan hal ini masih rendah. Padahal larangan bagi sepeda motor melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang bukannya tanpa alasan. "Angin kencang dan pembatas jalan hanya 1 meter, berbahaya," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler
Jokowi Datangi Kampung Deret, Seorang Ibu Mengeluh
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar
Dua Blok Rusun Marunda Terisi Maret Ini
BMKG: Bogor dan Tangerang Potensi Hujan Deras