Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tilang 18 Motor di Jalan Layang Casablanca  

Polisi merazia pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, Casablanca, Jakarta, (28/1). Razia roda dua dan roda tiga tersebut dilakukan untuk menindak para pengendara yang mengabaikan peraturan meski sudah dipasang rambu dilarang melintas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi merazia pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, Casablanca, Jakarta, (28/1). Razia roda dua dan roda tiga tersebut dilakukan untuk menindak para pengendara yang mengabaikan peraturan meski sudah dipasang rambu dilarang melintas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menilang 18 pengendara sepeda motor yang nekat melintas di jalan layang non-tol Casablanca (Kampung Melayu-Tanah Abang) sepanjang Senin, 10 Februari 2014. "Dari pagi hingga malam ini sebanyak 18 motor kami tindak dengan penilangan," kata Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada Tempo, Senin, 10 Februari 2014.

Polisi menyita 10 SIM dan 8 STNK pelanggar lalu lintas karena jelas sudah terpasang rambu-rambu bahwa kendaraan roda dua dilarang melintasi jalan layang tersebut. "Kami akan terus melakukan ini sampai masyarakat benar-benar tertib karena itu membahayakan mereka jika tetap melewati JLNT tersebut," ujar Hindarsono.

Hindarsono menjelaskan tidak hanya kendaraan roda dua yang dilarang melintas, bus dan truk juga tidak boleh melewati JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Namun rambu-rambu larangan melintas baru terpasang untuk truk, motor, dan bemo. "Tadi ada satu bus yang kami tertibkan, tapi karena rambu-rambunya belum ada, jadi kami berikan teguran tertulis," kata Hindarsono.

Sebelumnya, kecelakaan fatal dialami Faisal Mustamin, 29 tahun, dan istrinya, Windawati, 27 tahun, pada 27 Januari 2014. Mengendarai sepeda motor, keduanya bertabrakan dengan sebuah mobil setelah motor yang dikendarai Faisal berbalik arah karena menghindari razia polisi. Tabrakan menyebabkan Windawati sampai terempas ke ruas jalan di bawah jalan layang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AFRILIA SURYANIS

Terpopuler

Bagaimana Upaya Terakhir RI Bebaskan Usman-Harun? 
Gadis Ini Nekat Cuit Foto Selfie Bugilnya
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
Busway Baru Jokowi dari Cina Barang Bekas?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

15 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
12 Pelanggaran Bakal Disemprit dan Kena Tilang Manual, Termasuk Kendaraan ODOL

Jenis-jenis pelanggaran tilang manual untuk apa saja? Berikut 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disemprit polisi dan dikenai tilang manual.


Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

15 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tilang Manual yang Sempat Dihapuskan, Kemudian Dihidupkan Lagi

Tilang manual berlaku kembali setelah Polri merespons atas berbagai pelanggaran di jalan raya. Tilang manual ditiadakan pada Oktober 2022.


Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

16 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polisi Kini Harus Memiliki Sertifikasi untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Tidak semua polisi lalu lintas bisa melakukan tilang manual terhadap pengguna jalan.


Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

18 hari lalu

Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Patuh Jaya di kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.  Operasi Patuh Jaya tersebut tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir

Polda Metro Jaya mengatakan bahwa tilang manual yang kembali diberlakukan itu merupakan opsi terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.


Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

18 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Mabes Polri Sebutkan Tiga Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik.


Ini Syarat Polantas Bisa Beri Tilang Manual kepada Pelanggar Lalu Lintas

19 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ini Syarat Polantas Bisa Beri Tilang Manual kepada Pelanggar Lalu Lintas

Meskipun tilang manual diberlakukan polantas tidak akan melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.


Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Manual Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE

21 hari lalu

Personel Polantas Polda Banten mengamati layar monitor hasil penginderaan kamera CCTV pengawas lalu lintas di Kota Serang, di Mapolda Banten, di Serang, Selasa 23 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mulai mengoperasikan jaringan CCTV Pengawas Lalu Lintas Tahap I di sejumlah titik keramaian di beberapa kota dalam wilayah hukum Polda setempat dalam rangka persiapan penerapan tilang elektronik mulai 1 April 2021. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Dirlantas Polda Metro Jaya: Tilang Manual Berlaku Lagi, Tidak Menghapus ETLE

Dirlantas Polda Metro Jaya membantah bila ETLE tidak efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Masih perlu tilang manual.


Ragam Pernyataan Polda Metro Jaya Soal Tilang Manual yang Kembali Diberlakukan

21 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Ragam Pernyataan Polda Metro Jaya Soal Tilang Manual yang Kembali Diberlakukan

Polda Metro Jaya sebut petugas yang tilang manual miliki kualifikasi hingga sebut tak akan gelar razia kendaraan seperti sebelumnya.


Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Minta Dua Hal Ini ke Masyarakat

21 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polda Metro Minta Dua Hal Ini ke Masyarakat

Tilang manual kembali berlaku. Polda Metro Jaya minta agar masyarakat jangan takut jika benar dan tak segan laporkan petugas yang nakal.


Penerapan Tilang Manual, Polda Metro Imbau Masyarakat tidak Takut Jika Merasa Benar

22 hari lalu

Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan lentjen suprapto, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya dari 23 Juli sampai 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penerapan Tilang Manual, Polda Metro Imbau Masyarakat tidak Takut Jika Merasa Benar

Polisi meminta masyarakat tidak perlu takut ditilang manual jika memang merasa tidak melanggar.