TEMPO.CO, Jakarta - Jufrry Maykel Manus, pengacara Roger Danuarta, mengungkapkan hasil timbang ulang barang bukti narkoba yang menjerat kliennya jauh lebih ringan dibanding hasil penimbangan awal oleh kepolisian. Setelah ditimbang ulang di laboratorium Badan Narkotika Nasional, kata Jufrry, berat heroin atau putau yang dibawa Roger hanya 0,34 gram. Sedangkan berat daun ganja kering 3,10 gram. "Itu berat narkoba setelah ditimbang tanpa kemasannya," kata Jufrry saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.
Sebelumnya, Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B-368-RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, pada Ahad malam, 16 Februari 2014. Dari mobil Roger, polisi menemukan sejumlah narkoba berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram dalam kemasan permen dan heroin seberat 1,50 gram serta alat suntik yang belum terpakai dan kertas papir untuk melinting ganja.
Setelah dites urine pada malam itu juga, Roger diketahui positif memakai heroin. Namun setelah dites ulang di lab Badan Narkotika Nasional, Roger diketahui tidak memakai ganja. Kepada polisi, Roger mengajukan permohonan untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses hukum pidana. Namun polisi menyebutkan layak atau tidaknya Roger direhabilitasi akan ditentukan hakim dalam persidangan nanti.
Menurut Jufrry, kliennya memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi. "Kalau mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung tentang kasus narkoba, berat barang bukti heroin yang dibawa Roger lebih rendah dari syarat rehabilitasi," ujarnya.
Surat edaran Mahkamah Agung itu menyebutkan seorang tersangka yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba di bawah 1,8 gram dan/atau ganja dengan berat lebih rendah dari 5 gram, maka dia harus direhabilitasi. Asumsinya, dengan berat yang lebih rendah tersangka dianggap hanya sebagai penyalah guna narkoba, bukan pengedar, apalagi bandar.
Hingga hari ini, Roger masih ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Sektor Pulo Gadung. Pesinetron 33 tahun ini masih harus menunggu hingga berkas perkaranya dinyatakan P21 alias lengkap dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
PRAGA UTAMA
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Apa Kelemahan Timnas U19 Selama Tur Nusantara?
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Kesaksian Sutan Bhatoegana Seret Partai Demokrat
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Ahok: Monorel itu Kebaikan Hati Jokowi