TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengeluhkan lingkungan kantornya yang tiba-tiba menjadi terasa sempit. Sejak Senin, 3 Maret 2014, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Dinas yang sebelumnya menempati kantor sewaan sudah mulai bekerja di gedung baru, Baleka II, di lingkungan Balai Kota.
Kapasitas ruang untuk pegawai bertambah tapi tidak untuk ruang parkir kendaraan. Walhasil, Balai Kota Depok yang penuh dengan kendaraan roda empat. "Jika terlalu penuh dengan kendaraan roda empat maka akan mengganggu ketertiban," kata Nur Mahmudi di Balai Kota Depok, Selasa, 4 Maret 2014.
Akhirnya, Nur Mahmudi melarang penggunaan mobil pribadi hingga ruang parkir tambahan siap. Dia membatasi setiap dinas hanya boleh terlihat tiga mobil yakni mobil Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan satu Kepala bagian.
Warga juga dilarangnya membawa kendaraan roda empat ke lingkungan Balai Kota Depok. Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, perizinan dan layanan lainnya, hanya diperbolehkan menggunakan motor, atau transportasi umum lainnya. "Jika motor yang digunakan oleh masyarakat, lingkungan Balai Kota masih dapat menampung," katanya.
Wali kota yang dikenal dengan sejumlah kebijakan kontroversialnya iu menegaskan jika larangan bersifat sementara. "Jika nanti gedung parkir di Baleka II selesai, masyarakat dapat memarkir kendaraan di gedung yang telah disediakan," katanya.
ILHAM TIRTA
Terpopuler
Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Tak Cukup Restu Mega, Ini Syarat Jokowi Nyapres..
Bagaimana Suami Anggota DPR ini Sekap Pegawai Resto?
Pembentukan Grup D Paspampres Dianggap Berlebihan
Corby: Aku Merasa Seperti Sampah...