TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyatakan serius menuntaskan kasus pelecean seksual yang dialami seorang siswa TK Jakarta International School (JIS) di Jakarta Selatan. Itikad itu disampaikan oleh Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno setelah bertemu dengan ibu korban.
"Beliau mengamanatkan untuk fokus dan agar semua pelaku mendapat hukuman," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 18 April 2014. (Baca:
Hotman Paris: Pengamanan JIS Setara Istana Presiden)
Menindaklanjuti perintah itu, Rikwanto menyatakan penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap terduga pelaku lain, membuka pintu laporan jika ada korban lain, hingga rencana menggelar rekonstruksi mini dalam waktu dekat.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Agun, Awan, dan Afriska. Dua nama pertama sudah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi. Dua terduga lain, Za dan An masih dalam penyelidikan. (Baca: Trik Membujuk Korban Pelecehan TK JIS)
Bila kelimanya terbukti melakukan pelecehan tersebut, polisi akan mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan diancam hukuman paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 60 juta.
M. ANDI PERDANA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Dikonfirmasi Soal Nepotisme, Gubernur Ucapkan Kata Kotor
Kamis Putih, Paus Fransiskus Basuh Kaki Pria Muslim
Mahasiswa Nolak, Giliran Alumni ITB Dukung Jokowi