TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat saat ini tengah mengincar enam narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara. Nama para bandar itu sudah diketahui dan saat ini tengah diawasi. "Mereka enggak akan kabur. Semuanya ada di dalam LP," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, Senin, 1 September 2013.
Pada 27 Agustus 2014, Polres Metro Jakarta Barat membongkar empat kelompok pengedar narkoba yang beroperasi di Ibu Kota (Baca: 'Big Boss' Sindikat Narkoba Jakbar Diduga WNA)
Kelompok pertama dipimpin oleh Ade Arifin, 28 tahun. Selain Ade, polisi membekuk dua anggota komplotan yang lain. Dari keterangan mereka diketahui bahwa kelompok itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di penjara.
Kelompok kedua dipimpin Denny Samantha, 26 tahun. Kelompok ini menjalankan bisnisnya di Perumahan Bumi Asih, Cikarang, Bekasi, dan Apartemen Bay Walk, Pluit, Jakarta Utara. Polisi membekuk empat anggota komplotan itu. Belakangan diketahui kelompok ini dikendalikan oleh dua narapidana yang masing-masing mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Salemba (Baca: Polres Jakbar Ungkap Sindikat Narkoba dari Penjara)
Sedangkan kelompok ketiga dipimpin Ivan Sofyan, 52 tahun. Kelompok ini dikendalikan oleh dua napi di LP Cipinang dan LP Tangerang. Jaringan ini mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Taman Sari. Ivan bersama sembilan anak buahnya ditangkap di Diskotek Crown dan Diskotek Illigals.
Untuk kelompok keempat, pentolannya adalah Supendi, 33 tahun. Kelompok ini mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Supendi ditangkap di Diskotik Crown, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dia menjalankan perintah dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Dari empat kelompok itu polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 3 kilogram, sabu 1,4 kilogram, heroin 138 gram, ekstasi 9.881 butir, happy five 8.364 butir dan puluhan telepon genggam berbagai merek. Menurut Gembong, nilai barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar.
Gembong mengatakan penyidik masih menyelesaikan berkas pemeriksaan untuk anggota sindikat yang sudah ditangkap itu. Setelah berkas rampung, polisi baru menyasar narapidana pengendali empat kelompok sindikat itu. "Targetnya, pekan depan berkas telah selesai," kata dia.
Narapidana pengendali binis narkoba itu diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Mereka mendapat pasokan narkoba dari beberapa negara, seperti Cina dan Amerika Latin.
PERSIANA GALIH
Topik Terhangat: Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | Ancaman ISIS |Pembatasan BBM Subsidi