TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Ratusan orang yang terdiri atas pedagang dan warga melempari Satpol PP dengan batu dan botol minuman. Akibatnya, salah satu petugas Satpol PP terluka di bagian kuping kanannya. "Massa melempar terus, tapi kami tidak melakukan perlawanan," ujar Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Pusat Maruli Sijabat, Selasa, 30 September 2014. (Lihat: Pedagang Tolak Larangan Jual Kurban di Tanah Abang)
Saat penertiban berlangsung, massa terlihat memblokade jalan di depan Jalan Kebon Pala. Mereka menolak lapak hewan kurban dipindahkan ke tempat penampungan di Jalan Tenaga Listrik (Tenlis). Alasannya, pedagang sudah menjual hewan kurban di tempat itu pada tahun-tahun sebelumnya.
Camat Tanah Abang Hidayatullah mengatakan di antara massa ada yang membawa senjata tajam dan bambu. "Kekuatan kami sedikit, jadi kami tidak lawan. Kami tidak berani ambil risiko karena ini juga soal rakyat," katanya.
Untuk menghindari jatuhnya korban, Hidayatullah memilih menarik anak buahnya dan menunda penertiban. Dia berencana menempuh proses hukum dengan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. "Ini bisa kami laporkan, paling tidak mereka ditahan tiga hari," ujarnya.
Menurut Hidayatullah, sejak awal, pemerintah telah menyampaikan berita larangan menjual hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur. Larangan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2014 tanggal 17 Juli 2014. "Saya dan pedagang sudah bertemu berulang kali, tapi mereka tetap tidak mau. Saya tahu ini budaya, tapi untuk penampungan yang lebih bagus apa salahnya?" tutur Hidayatullah. (Baca: Jual-Beli Hewan Kurban Dilarang di Tanah Abang)
PUTRI ADITYOWATI
Berita lain:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman