Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yang Harus Dilakukan Ahok Agar Jadi Gubernur DKI  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, berpose pada sesi pemotretan untuk Tokoh yang Mengubah Indonesia 2006 Majalah Tempo di Jakarta, 19 Desember 2006. dok. TEMPO/ Hendra Suhara
Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, berpose pada sesi pemotretan untuk Tokoh yang Mengubah Indonesia 2006 Majalah Tempo di Jakarta, 19 Desember 2006. dok. TEMPO/ Hendra Suhara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur sebelum menjadi gubernur definitif. Langkah ini sama seperti yang dilakukan Joko Widodo saat menanggalkan jabatan gubernur. (Baca: Gerindra: Ahok Pemimpin Tak Beretika)

Surat pengunduran diri Ahok itu kemudian disampaikan ke DPRD Jakarta untuk dibacakan dalam rapat paripurna dewan. Menurut Djohermansyah, Kemendagri sudah mengirimkan surat ke DPRD Jakarta agar segera memproses pergantian Gubernur Jakarta. (Baca: Giliran Demokrat Hambat Ahok Jadi Gubernur DKI)

Surat tersebut, kata dia, meminta pimpinan DPRD untuk menggelar rapat paripurna yang beragendakan mendengar pembacaan surat pengunduran diri Ahok. "Saya sudah menandatangani suratnya hari ini, paling lambat besok sudah diterima," kata Djohermansayah saat dihubungi, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Kemendagri Dukung Ahok Soal Posisi Gubernur DKI)

Djohermansyah menjelaskan pembacaan surat pengunduran diri tersebut bertujuan mengamalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan wakil gubernur yang dilantik saat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berlaku secara otomatis menggantikan kepala daerahnya yang berhalangan tetap. (Baca: Ketua DPRD: Ahok Berhak Jadi Gubernur Jakarta)

Setelah surat pengunduran diri Ahok itu dibacakan, kata Djohermansyah, pimpinan DPRD Jakarta akan mengusulkan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat Ahok menjadi gubernur definitif. "DPRD mengabari kami soal pengunduran diri Ahok sekaligus mengusulkannya menjadi gubernur definitif," kata dia. (Baca: M. Taufik Jadi Gubernur, Ahok Ancam Mundur)

Meski nantinya surat pengunduran diri Ahok sudah dibacakan, Djohermansyah berujar Ahok tetap akan menjalani tugasnya seperti sebagai pelaksana tugas gubernur. Alasannya, pengunduran diri dari jabatan wakil gubernur baru sah setelah ada surat keputusan presiden yang menunjuk Ahok sebagai gubernur definitif. (Baca: Ahok Mulai Kebingungan Ditinggal Jokowi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tahap akhir, Djohermansyah mengatakan presiden akan menerbitkan surat keputusan yang mengangkat Ahok sebagai gubernur. Surat tersebut akan berisi beberapa poin. Surat tersebut menyatakan memberhentikan Ahok sebagai wakil gubernur sekaligus mengangkatnya menjadi gubernur. Poin lainnya juga menyebut tanggal pelantikan Ahok yang akan diselenggarakan dalam rapat paripurna. (Baca juga: Kenapa Ahok Santai meski Tak Kunjung Dilantik DPRD)

Selain menyurati DPRD, Djohermansyah berujar Kementerian juga akan menyurati Ahok. Surat tersebut meminta Ahok mempersiapkan surat pengunduran diri yang akan dibacakan di rapat paripurna. "Kami juga akan surati Pak Ahok," ujar Djohermansyah. (Baca: Ini Profil Cawagub Pilihan Ahok)

LINDA HAIRANI

Topik terhangat:

Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Eva Sundari Kecewa Tak Jadi Menteri Jokowi
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Ditawari Tiga Pos, Kenapa Tjahjo Pilih Kemendagri?
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

4 jam lalu

Contoh notifikasi penonaktifan NIK KTP DKI bagi warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah Jakarta. Tempo/Mutia Yuantisya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.


Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

8 jam lalu

Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan pemaparannya pada debat putaran ke-2, di hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

5 hari lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

24 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.