TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan nama calon wakil gubernurnya baru akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri pekan depan, 1 atau 2 Desember 2014. Sebab, Basuki masih menunggu peraturan pemerintah mengenai mekanisme penunjukan wakil gubernur.
"Peraturannya baru akan terbit akhir pekan ini," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Selasa, 25 November 2014. (Baca: Calon Wakil Ahok Terhambat Peraturan Pemerintah )
Ahok menuturkan, Kementerian menyatakan peraturan akan terbit paling lambat dalam kurun 15 hari kerja setelah dia dilantik sebagai gubernur. Ahok dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 19 November lalu. Selanjutnya, kata Ahok, wakil gubernur yang diajukan juga akan dilantik oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Meski begitu, Ahok enggan menyebutkan nama calon pendamping pilihannya. Namun Ahok pernah memberi petunjuk beberapa kali ihwal kriteria ideal wakil gubernur baginya.
Pertama, menurut Ahok, wakil gubernur harus memiliki pengalaman kerja di pemerintahan daerah. Dengan begitu, wakil tersebut bisa langsung memahami permasalahan yang kerap terjadi di Ibu Kota. "Saya mau wakil yang bisa langsung bekerja."
Syarat kedua, kata Ahok, wakil gubernur harus mampu bekerja keras dan memiliki rekam jejak yang bersih. Itu artinya, Ahok bertutur, wakil gubernur tak akan tersangkut oleh kepentingan partai atau golongan yang mungkin akan menyandera di kemudian hari.
Saat ini, Ahok berujar, setidaknya ada dua versi mekanisme pengangkatan wakil gubernur. Wakil tersebut, kata dia, bisa diajukan oleh partai pengusung atau ia berhak memilih sendiri nama yang dianggap memenuhi kriteria. "Saya tunggu Kementerian dulu," kata Ahok.
LINDA HAIRANI
Terpopuler
10 Tahun Presiden, SBY Bakar Subsidi BBM Rp 1.300 T
Sam Pa, Surya Paloh, dan Kerajaan Neraka
Jokowi Jadi Idola di Malaysia
Siapa Sam Pa, Bos Sonangol dan Kawan Surya Paloh?
Jean Alter Tak Bunuh Sri di Bandara Soekarno-Hatta