TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya merevisi besaran Upah Mininum Kabupaten 2015 dari Rp 2,710 juta menjadi Rp 2,730 juta. Angka ini sama dengan UMK Kota Tangerang. "Agar terjadi keseimbangan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen kepada Tempo, Rabu, 26 November 2014.
Zaki mengatakan perubahan UMK tersebut sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi. "Angka ini sudah mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak dan Kebutuhan Hidup Layak," kata dia. UMK 2015 sudah diserahkan ke Gubernur Banten untuk disahkan. Zaki berharap, semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan bijaksana.
Asosiasi Pengusaha Kabupaten Tangerang menyetujui angka baru tersebut. "Angka itu masih proposional," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang Djuanda Usman.
Djuanda menuturkan, sejak rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang tidak menemukan kesepakatan, Apindo telah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. (Baca juga: Buruh Bekasi Padati Jakarta, Jalanan Macet)
JONIANSYAH
Berita Lainnya:
Jenis Pelanggaran Kena Tilang di Operasi Zebra
Operasi Zebra, 200 Motor Kena Tilang
Pelajar Tawuran, Ahok: Mending Dilatih Tinju
AJI Jakarta: Upah Layak Reporter 2015 Rp 6,5 juta