Pabrik Brandy dan Wisky di Gang Sejahtera
JAKARTA - Ribuan botol miras oplosan bermerk terkenal seperti Brandy dan Wisky disita oleh Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang menjadi pabrik yang mampu menghasilkan sekitar 100 botol miras sehari.
Kepala Subdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, pabrik rumahan ini telah berjalan selama kurang lebih 11 bulan. "Omset per bulannya mencapai Rp 30 juta," kata dia di lokasi penggerebekan di Gang Sejahtera RT 13 RW 17 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur Selasa 16 Desember 2014.
Menurut Rudi, tersangka atas nama EH, 45 tahun memperkerjakan 2 orang pekerja dan 3 orang peracik. "Dua pekerja masih sebagai saksi," kata dia. Tugas mereka adalah menempelkan label-label merk terkenal dalam botol miras oplosan yang dihasilkan. Sedangkan 3 orang peracik masih dicari.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 10.200 botol miras oplosan yang diberi label merk terkenal seperi Brandy dan Wisky. Diamankan juga sebanyak 10.000 botol kosong siap isi, 3 drum alkohol, 10 bungkus sarimanis, 2 botol karamel, 1 dus orange cruz, 1 buah alat pengukur kadar alkohol, 1 unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label minuman brandy dan wisky, buku catatan, surat jalan dan stampel.
Atas perbuatannya, menurut Rikwanto, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya adalah Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat 1 jhuncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan Pasal 9 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukumanNya lebih dari 5 tahun," ujarnya.
TIM TEMPO