TEMPO.CO, Bekasi -Seusai penembakan yang dilakukan kawanan pencuri sepeda motor terhadap Hidayat, 63 tahun, Jumat malam, 23 Januari 2015, polisi bergerak cepat. Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bekasi Kota membekuk sembilan pelakunya pada Sabtu pagi, 24 Januari 2015.
"Empat orang terpaksa kami lumpuhkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda, Sabtu, 24 Januari 2015. Satu di antaranya tewas ditembak karena melawan petugas. Ujang menyebut, tersangka tewas ialah Jeki, 30 tahun.
Menurut dia, Jeki merupakan pimpinan kelompok tersebut. Tersangka itu yang menjadi otak dari aksi pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan. "Dia sudah lama menjadi target operasi kami," kata Ujang.
Adapun delapan tersangka lain yang dibekuk antara lain Agus, 26 tahun, Tri (28), Juni (32), Ijul (26), Keling (28), Andi (30), Kojan (26), dan Otong (32). "Mayoritas tersangka adalah residivis kasus serupa," kata Ujang.
Ujang mengatakan penangkapan terhadap kelompok ini dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan ada pelaku pencurian sepeda motor menembak korbannya di Perumahan Pondok Pekayon Indah Blok C, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat malam, 23 Januari 2015, sekitar pukul 23.00 WIB. "Kami membagi tugas dan mengenali ciri-ciri pelaku," kata dia.
Hasilnya, polisi membekuk Jeki terlebih dulu di lokasi kontrakannya di Medansatria. Dari keterangan Jeki, didapati rekannya berada di wilayah Bantargebang. Polisi langsung bergerak menuju lokasi persembunyian bandit jalanan tersebut. "Selama proses penangkapan, Jeki melawan," kata dia.
Karena itu, diambil tindakan tegas. Pimpinan kelompok itu ditembak dan tewas saat dibawa ke rumah sakit. Selain itu, tiga pelaku lainnya yang berusaha kabur ditembak di bagian betis. "Kami mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru utuh milik tersangka," ujar dia.
Selain itu, polisi menyita dua selongsong peluru, tiga sepeda motor Yamaha Mio, sebilah golok, dua bilah pisau, lima kunci letter T, satu buah obeng, dan delapan telepon seluler. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
ADI WARSONO
Baca juga:
Seskab Andi: Jokowi Minta Tidak Ada Manuver Hukum
Babak Pertama, Gamba Osaka Unggul 1-0 Atas Persija
Sebelum ke Arab, Kalla Mampir Isi Avtur di Aceh
Tak Direspon, Adnan KPK Dilaporkan ke Bareskrim