TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Depok menggerebek sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan bermotor curian. Lokasi itu berada di Jalan Sasak Panjang, Desa Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan Depok. “Kami menyita beberapa unit sepeda motor berikut berbagai onderdilnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Agus Salim, Minggu, 1 Maret 2015.
Menurut Agus, penggerebekan itu berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor di Depok. Diduga, komplotan pencuri menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah di kawasan Jalan Sasak Panjang. Selanjutnya, penadah mempreteli sepeda motor lalu menjual onderdilnya. “Ada enam titik yang kami datangi,” ujar Agus.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lima sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat. Diduga, sepeda motor itu hendak dipreteli. “Mereka menjual mesin yang telah dipreteli itu,” ucap Agus. Polisi juga menangkap satu orang yang diduga sebagai penadah.
Berdasarkan pantauan Tempo, di kawasan Jalan Sasak Panjang memang terdapat belasan toko onderdil sepeda motor. Kemarin, hanya beberapa toko yang buka.
Joko, pemilik salah toko onderdil, membenarkan bahwa tempat itu sehari sebelumnya digerebek polisi. Kiosnya juga ikut digeledah. Namun dia bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa barang yang dijual bukan hasil curian. “Ini semua barang resmi. Ada tanda bukti pembelian,” kata Joko.
Menurut Joko, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Dia mendengar kabar ada satu orang yang dibawa ke kantor polisi. Namun dia tidak tahu apakah orang itu penadah barang curian atau bukan. “Nama panggilannya Banpol. Saya tidak tahu nama sebenarnya,” ujar Joko.
FAHADZ AHMAD FAUZI