TEMPO.CO, Jakarta-Mario Steven Ambarita, 21 tahun, mendadak terkenal karena nekat menyusup ke rongga roda belakang pesawat Garuda Indonesia GA 177 dari Bandara Syarif Kasim II, Pekanbaru, ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Awalnya, dia pamit meninggalkan rumah pada Selasa pekan lalu ke Pekanbaru untuk mencari kerja. Ibunya, Tiar boru Sitanggang, mengatakan anaknya tidak pernah memberi tahu ingin ke Jakarta. “Dia minta uang Rp 200 ribu untuk ke Pekanbaru,” ujar Tiar kepada Tempo kemarin. Selama di Pekanbaru, dia menginap di rumah temannya. “Katanya ada rumah temannya di sana,” kata warga Jalan Kapuas Ujung, Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau, ini.
Setiba di Pekanbaru, Mario tak menghubungi keluarga. Mereka baru tahu Mario ke Jakarta setelah pada Selasa malam lalu, sekitar pukul 21.00, ramai diberitakan pemuda yang nekat menyusup ke pesawat Garuda GA 177 adalah anak sulungnya, Mario. “Saya kaget, kenapa dia bisa senekat itu,” ujarnya.
Kepada penyidik, juru bicara Kepolisian Resor Bandara Soetta, Ajun Komisaris Sutrisna, mengatakan aksi nekat Mario bermotif ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. "Hasil pemeriksaan sementara, motifnya seperti itu," demikian Sutrisna. Namun Mario tidak dapat menjelaskan tujuannya bersua Jokowi.
Tiar menyebutkan, anaknya memang penggemar Presiden Jokowi sejak masa kampanye pemilihan presiden tahun lalu. Mario kerap memuji Jokowi sebagai pemimpin sederhana dan merakyat. Tapi ia tidak pernah memberitahukan minatnya ke Jakarta ingin bertemu dengan Jokowi.
Menurut Tiar, sulung dari lima bersaudara itu tak pernah melakukan tindak kriminal. “Selama ini dia tidak pernah bertindak aneh-aneh,” ujarnya. Sejak tamat Sekolah Teknik Menengah di Bagan Batu, Rokan Hilir, tiga tahun lalu, Mario tidak punya pekerjaan tetap. Dia sempat bekerja di toko bahan pokok dan jadi buruh bangunan. “Kini sering ke ladang dan mencari pakan ternak.”
Namun perjalanan penyusupan itu bisa berujung bui. Penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan menyatakan Mario sebagai tersangka. "Tindakannya melanggar Pasal 421 dan Pasal 435 Undang-undang Penerbangan tentang memasuki area terbatas publik dan masuk ke area yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kepala Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Bintang Hidayat.
RIYAN NOFITRA | JONIANSYAH | KHAIRUL ANAM