Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Rumah di Jakarta Selatan Salahi Aturan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan ijin tempat tinggal di Jakarta Selatan menurut Kepala Dinas Penataan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan, Djangga Lubis, menyalahi aturan. "Tiga ratus rumah di Kebayoran Baru dan 29 rumah di Pondok Indah ijinnya berubah menjadi tempat usaha,"ujarnya. Djangga mengaku sudah menertibkan rumah yang menyalahi aturan tersebut. "Kami sudah memberi peringatan, hingga penyegelan terhadap tempat usaha tersebut,"katanya. Menurutnya, kendala yang biasa dihadapi oleh pihaknya ketika mengadakan penertiban adalah adanya ijin yang simpang-siur. "Biasanya masalah yang ada ternyata lurah setempat mengeluarkan ijin sehingga dapat menarik pajak dan retribusi, sedangkan kami tidak tahu,"ujarnya Djangga.Menurut Djangga, peraturan daerah yang ada hanya membolehkan 25 persen dari luas lahan lantai dasar dapat dimanfaatkan untuk tempat usaha. Selain itu jumlah karyawannya tidak lebih dari lima. Ia juga tidak menyalahkan masyarakat yang tidak mengetahui tentang hal ini, karena biasanya fungsinya berubah akaibat perkembangan daerah. "Seperti daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan tadinya tempat hunian. Tapi saat ini untuk tempat jual mobildan tidak cocok lagi untuk hunian karena kurang nyaman,"katanya. Untuk menghindarinya, Djangga meminta agar pihak terkait tidak mengeluarkan ijin tinggal untuk daerah yang sudah kurang nyaman untuk hunian. Pemerintah juga diharapkan agar mengevaluasi ijin peruntukan suatu daerah agar dapat mengetahui perkembangannya.Yudha Setiawan
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

9 jam lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

21 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan

Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

29 hari lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

37 hari lalu

Nixon Napitupulu. Instagram BTN
Dirut BTN Targetkan Laba Bersih Rp 3,8 Triliun pada 2024

BTN mengklaim memperoleh laba pada 2023 sebesar Rp 3,5 triliun dari kehati-hatian penyaluran kredit cost of credit.


Basuki Hadimuljono Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran: Bagus, tapi Belum Dibahas

43 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dan Bupati Bogor Iwan Setiawan meninjau pembangunan Bendungan Cibeet dan penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 17 September 2023. ANTARA/HO Pemprov Jawa Barat
Basuki Hadimuljono Soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran: Bagus, tapi Belum Dibahas

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku belum ada pembicaraan soal program tiga juta rumah yang diusung pemerintah baru.


Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

46 hari lalu

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Dok. SMF
Lowongan Kerja di SMF Indonesia, Lulusan Hukum dan Akuntansi Bisa Melamar

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tbk. atau SMF Indonesia membuka lowongan kerja pada bulan ini.


Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

54 hari lalu

Peluncuran logo baru Bank Tabungan Negara (BTN) di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (3/3/2024). ANTARA/HO-BTN
Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

Erick Thohir berharap BTN bisa turut membangun ekosistem pembangunan perumahan yang solutif untuk membantu mengatasi backlog perumahan.


Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat

58 hari lalu

Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, dipercaya menjadi Dewan Pembina Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra).


Sri Mulyani Pastikan Insentif PPN Pembelian Rumah Rp 5 Miliar Berlanjut Tahun Ini

30 Januari 2024

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI saat memberikan keynote speech dalam agenda Indonesia Infrastructure Finance's Anniversary Dialogue bertema The Dynamics of Sustainable Infrastructure Financing and Its Roles In Achieving Food Security  yang dihelat pada Senin, 29 Januari 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Sri Mulyani Pastikan Insentif PPN Pembelian Rumah Rp 5 Miliar Berlanjut Tahun Ini

Sri Mulyani mengatakan saat ini Kementerian Keuangan sedang mengurus regulasinya.


Pemprov DKI Berencana Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Politikus PSI Ingatkan Sejumlah PR

20 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pemprov DKI Berencana Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Politikus PSI Ingatkan Sejumlah PR

Bapenda DKI diminta memastikan uang pajak hiburan masuk ke rekening Pemprov DKI, sehingga uang pajak tersebut menjadi sumber PAD.