TEMPO.CO, Depok - Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok mengaku keteteran menyediakan ruang terbuka hijau. Laju pembangunan yang tinggi menjadi kendala untuk memenuhi kewajiban kota yang diamanatkan undang-undang, yakni menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen privat itu.
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang Kota Depok Nani Zara mengatakan Pemkot Depok mempunyai target menyediakan RTH seluas 4.000 hektare dari 2012 hingga 2032. Adapun luas wilayah Kota Depok 20.029 hektare.
Saat ini, RTH publik baru terealisasi 1.804 hektare atau sekitar 50 persen dari target. RTH privat juga sekitar 50 persen. "Yang privat baru seluas 1.255 hektare. RTH privat ini yang sulit dicapai, melihat pembangunan saat ini," kata Nani.
Menurut Nani, saat ini belum ada lompatan besar dalam rencana untuk mencapai target RTH. "Harus ada lompatan dan langkah yang besar, dari kebijakan sampai penganggaran," ucap Nani.
Peraturan Wali Kota Depok, kata Nani, sudah dibuat agar target itu tercapai. Salah satu poin peraturan tersebut mengatur bahwa setiap pengembang harus memenuhi syarat membuat RTH 120 meter persegi untuk setiap kaveling perumahan. Aturan ini juga ada di peraturan daerah tentang IMB nomor 13 tahun 2013.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menilai kinerja pemerintah masih belum maksimal dalam mengejar target RTH yang sudah diagendakan. Pemerintah harus memiliki ketegasan dalam memberikan izin pengembangan permukiman di Depok.
Sebab, menurut Babai, banyak town house di Depok yang tidak memiliki izin. Pemkot, kata Babai, kecolongan dalam kaitan dengan aturan penyediaan RTH oleh pengembang permukiman itu. "Karena itu, target RTH privat ini sulit dicapai. Investor banyak yang datang. Karena itu, perlu adanya ketegasan dan pengawasan terhadap setiap pembangunan," tuturnya.
IMAM_HAMDI