Apip mengaku hanya ikut-ikutan. "Saya hanya ikut saja," ucapnya.
Bahkan, ia tak mengetahui rencana pelarian tersebut. Menurut Dedi, otak pelarian adalah Abdullah, tersangka sindikat Aceh dengan kasus 77,3 kilogram.
Adapun Husen, 42 tahun, ujar Dedi, lari bersama Hasan dan Samsul ke Jombang. Rabu, 1 April 2015, mereka tiba di Jombang. Esoknya, Hasan dan Samsul kedatangan tamu berinisial M. Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta untuk sewa mobil, Hasan, Samsul, dan M pergi.
Sementara Husen tetap tinggal di Dusun Sumberejo, Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Jombang. Husen, Dedi berujar, ditangkap di Jombang sekitar pukul 14.00 pada Sabtu, 4 April 2015. Ia ditangkap bersama Farida, 32 tahun, istri Husen dan Yuda, 29 tahun, adik ipar Husen. "Keduanya ditangkap karena turut membantu pelarian," kata Dedi.
Harry Radiawan alias Pakde, tersangka kasus 5,2 kilogram juga ikut melarikan diri. Pakde kembali ditangkap ketika sedang berada di sebuah kosan di daerah Bekasi. Ia diciduk oleh petugas pada Selasa, 21 April 2015.
Tersangka Franky, 34 tahun dan Erik, 29 tahun ditangkap di Pemalang, Jawa Tengah pada 16 April 2015. Keduanya sempat melarikan diri ke Puncak selepas kabur dari tahanan bersama Usman. Usman kini masih buron. "Masih dalam pengejaran," ucap Dedi.
Terakhir, petugas menangkap Hamdani, 36 tahun dan Abdullah 35 tahun. Keduanya diciduk petugas di Rawang, Malaysia pada Kamis, 30 April 2015 sekitar pukul 23.50. "Kami tangkap dibantu dengan special branch Malaysia," kata Dedi.
Dedi menambahkan, bagi yang membantu pelarian, pelaku dijerat pasal 138 KUHP. Sedangkan tersangka yang kabur bisa dikenai pemberatan dengan tindak pidana pencucian uang. "Semua harta kekayaannya bisa disita," kata Dedi.
ERWAN HERMAWAN