TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok bakal mengambil langkah ekstra untuk mengantisipasi ijazah palsu bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2016-2021 yang mendaftar.
Anggota Komisi, Nana Shobarna, mengatakan KPU bakal melakukan pengadministrasian ijazah dengan menghubungi sekolah atau universitas agar keabsahannya jelas.
"Ada langkah memeriksa administrasi ijazah calon ke instasi terkait," kata Nana, Jumat 5 Juni 2015.
Komisi bakal memastikan tidak ada calon yang menggunakan ijazah palsu mendaftar menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. KPU juga bakal mendatangi universitas dan sekolah tempat calon menimba ilmu dan dinas terkait untuk memastikannya.
Pada Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 Pasal 4 mengatur peryaratan calon dan pencalonan wali kota dan wakil wali kota bahwa setiap calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Calon juga berusia paling rendah 25 tahun. Menurut Nana, partai politik atau gabungan partai harus memperoleh paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen suara sah.
Nana mengatakan maraknya peredaran ijazah palsu membuat komisi lebih selektif dalam melakukan penjaringan administratif setiap calon yang bakal maju.
"Dipastikan tidak akan ada calon yang berani menggunakan ijazah palsu. Kami akan periksa langsung dari mana ijazah itu berasal," ujarnya.
IMAM HAMDI