TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya tak bermasalah dengan operasional taksi Uber di Jakarta. Namun taksi Uber harus jelas statusnya sebagai sebuah perusahaan.
"Bukannya saya tak suka Uber, tapi Uber harus terdaftar resmi," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jumat, 19 Juni 2015.
Ahok mengatakan taksi Uber harus buka kantor di Jakarta. Hal ini berguna untuk pendataan izin usaha, sehingga taksi Uber dapat membayar pajak dengan jelas.
Selain itu, kata Ahok, dengan berdirinya kantor, masyarakat juga punya kejelasan jika ingin protes terhadap layanan mereka. "Sebagai perusahaan jasa, taksi Uber harus memberikan informasi seterbuka mungkin," katanya.
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Syafruhan Sinungan mengatakan taksi Uber telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Alasannya, perusahaan angkutan umum seharusnya berbadan hukum. Namun taksi Uber malah menggunakan pelat hitam dengan pembayaran rupiah per kilometer dengan kartu kredit.
Hari ini Organda dengan Dishub DKI menjebak lima supir taksi Uber dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Lima sopir ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Hari ini kami (Organda) memang sweeping taksi Uber," kata Syafruhan.
YOLANDA RYAN ARMINDYA| NINIS CHAIRUNNISA