TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Mereka adalah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, yakni Asraf Ali, Iman Satria, dan Lucky Satrawirya.
"Saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan pembahasan APBD soal UPS," kata Asraf di gedung Bareskrim Polri, Senin, 22 Juni 2015.
Asraf mengaku baru mengetahui ada penyelewengan dalam pengadaan UPS dari media. Ia menyebutkan satuan kerja perangkat daerah DKI Jakarta menjadi inisiator pengadaan penyimpan daya tersebut. "Menurut saya, semua sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Dugaan korupsi pengadaan perangkat penyimpan daya listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 DKI Jakarta ini terungkap setelah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada penggelembungan anggaran dalam pengadaan alat senilai Rp 5,8 miliar per unit itu.
Menurut informasi yang didapat Tempo, harga satuan UPS berkapasitas 40 kilovolt ampere sekitar Rp 100 juta. Adapun pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar.
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex kini mendekam di tahanan Markas Besar Polri.
DEWI SUCI RAHAYU