TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi keputusan hakim terhadap tersangka korupsi pengadaan peralatan uninterruptable power supply (UPS), Alex Usman, yang hanya divonis 6 tahun penjara. Menurut Ahok, itu merupakan hak hakim.
Namun Ahok sebetulnya berharap tersangka korupsi disita hartanya hingga habis. "Saya berharap orang yang korupsi disita habis. Jadi dikenakan pasal pencucian uang," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jumat, 11 Maret 2016.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntutkan. Alex dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Ahok, jaksa penuntut umum seharusnya menuntut tersangka korupsi pada hukuman yang dapat memiskinkan pelaku.
Ahok menuturkan semua harta bendanya juga harus disita sehingga pelaku jera. "Kalau hukuman mati orang tidak akan kapok. Kalau mati, kan, diwarisin ke anak-cucunya," ujarnya.
Kalau sudah dimiskinkan, menurut Ahok, pelaku akan tertekan, begitu juga dengan keluarga. Hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres. "Dari kaya, foya-foya, kemudian pada hari tua enggak punya uang. Nah, harapan saya begitu," tutur Ahok.
Bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pada Kamis, 10 Maret 2016. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya karyawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dua tersangka lainnya ialah anggota DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
LARISSA HUDA