TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok menyita satu truk tahu yang diduga mengandung formalin di Pasar Cisalak, Cimanggis, Depok, Sabtu, 20 Juni 2015. Tahu itu rencananya akan diedarkan ke Jakarta Timur, Depok, dan Bogor. Total tahu yang disita berjumlah 7.490 buah.
Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Dwiyono mengatakan polisi menangkap Arfan, 40 tahun, pemilik pabrik tahu di Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. "Dari pabrik milik tersangka kami menemukan formalin, salta, natrium benzoat, kalium sorbat sebagai bahan kimia pengawet tahu," kata Dwiyono, Selasa, 23 Juni 2015.
Arfan mencampur larutan formalin selama tujuh-delapan jam agar tahu menjadi kenyal, tidak mudah hancur, dan tak berbau busuk. Selain itu, salta juga dicampur ke dalam drum besar yang berisi air dengan cara merendamnya.
Arfan sudah memproduksi tahu sejak 2010. Sehari, dia menghasilkan enam kuintal, dengan keuntungan Rp 3,6 juta per hari. Saat ini, Kesatuan Reserse Narkoba Polres Depok sedang memburu penjual formalin.
Dari penuturan Arfan, formalin dibeli di toko kimia, di wilayah Cileungsi. Arfan kini dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 55 ayat 1 butir 2 e KUHP Sub-Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Dwiyono.
IMAM HAMDI