TEMPO.CO, Tangerang -- Sebanyak 700 taksi gelap yang selama ini beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, segera dilegalisasi. Taksi gelap yang berkeliaran di bandara Soekarno-Hatta mayoritas berupa kendaraan pribadi jenis mini bus.
"Akan kami ajukan pelegalannya ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," kata Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Zulfahmi, Kamis 2 Juli 2015.
Zulfahmi mengungkapkan, berdasarkan data Polres Bandara, ada 700 taksi gelap yang beroperasi di Soekarno-Hatta. Meski nantinya dilegalkan, Zulfahmi melanjutkan, sebanyak 700 taksi gelap itu nantinya akan tetap berpelat hitam.
Untuk membedakan dengan kendaraan pribadu, kendaraan ini akan ditandai dengan stiker khusus sama dengan kendaraan pengangkut resmi di Bandara Soekarno-Hatta seperti taksi.
Zulfahmi mengatakan peruntukan kendaraan pribadi ini berbeda dengan taksi. "Mereka hanya kendaraan resmi bandara, kendaraan sewa di mana tarifnya akan resmi dan diatur," katanya.
Persoalan taksi gelap ini kembali mencuat. Pada 12 Mei 2015 lalu para awak sopir taksi gelap ini melawan saat petugas melakukan razia penertiban. Saat itu sebanyak 150 orang sopir taksi gelap menolak penertiban yang dilakukan petugas gabungan Polres Bandara dan Angkasa Pura II.
Menggunakan ratusan kendaraan operasional mereka yang berjumlah 100 unit ini, para sopir ini menutup pintu parkir terminal 2 bandara. Aksi yang terjadi tengah malam itu sempat membuat kemacetan di bandara. Selain menuntut segera disahkan, mereka meminta diberikan kesempatan mencari nafkah di bandara seperti sopir taksi pada umumnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bandara Komisaris Zaenal Ahzab mengatakan dalam operasi razia terhadap taksi gelap yang terjaring rata-rata 150-200 taksi gelap setiap bulannya.
Ia mengatakan taksi gelap yang digunakan berupa kendaraan minibus jenis mobilnya Avanza, APV dan Xenia. "Ini melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas tentang penggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya," katanya.
JONIANSYAH