Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Utang Rp 300 juta, Rumah Rp 1 Miliar Disita

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rumah milik Jo Erwin Tarunagara (60 tahun) di kompleks Sunter Paradise II Blok P Nomor 11, Sunter disita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/11). Erwin mengaku pernah berutang Rp 300 juta pada mantan bosnya, Cin Setiadi Sutanto. "Padahal rumah ini seharga Rp 1 miliar," kata dia di sela-sela kesibukan mengangkut barang-barangnya.Ia menuturkan, ketika masih kerja sama dengan Setiadi di PT Forbitas Intitama Prima, dirinya meminjam Rp 300 juta pada bosnya itu untuk melunaskan utangnya di Bank Multi Arta Santosa. "Utang di bank itu Rp 250 juta, agunannya rumah ini," ujarnya.Utang pada bank kemudian lunas pada 1999. Tapi, sebagai jaminan, Setiadi memegang surat-surat kepemilikan rumah dengan tiga kamar, dan luas tanah 185 meter persegi itu. "Saya disuruh tanda tangan blangko kosong, tapi disalahgunakan," kata Erwin. Keduanya kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Secara pidana ia menang atas tuduhan penyerobotan tanah dan rumah. Tapi di gugatan perdata, ia kalah karena masih berutang pada bosnya. Ketika dirinya berupaya damai, kata Erwin, bosnya itu malah menaikkan terus (pembayaran utang) sampai Rp 700.Juru sita Pengadilan, Supardi, membantah keterangan Erwin. Menurut dia, Setiadi sebagai pihak ke tiga, adalah pembeli rumah. Rumah itu, kata dia, dilelang Bank Multi Artha Santosa untuk memperoleh pengembalian utang Erwin. "Tanggal 31 Juli 2002, pinjam pakai (rumah) berakhir," tambahnya. Namun karena alasan perikemanusiaan, Erwin dibolehkan tinggal. Ketika Pengadilan akan mengeksekusi rumah itu pada 29 September 2005, Erwin membuat pernyataan akan mengosongkan rumah pada 12 November 2005. "Karena sudah lewat, sekarang terpaksa disita," kata Supardi. Ibnu Rusydi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BANK OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dkk Rp 232 Miliar

23 Agustus 2023

Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook
BANK OCBC NISP Gugat Sita Jaminan Harta Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo dkk Rp 232 Miliar

Bank OCBC NISP menggugat sita jaminan atas harta milik para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo untuk ganti rugi atas kredit macet PT HSI senilai Rp 232 miliar.


Kemenkeu Buka Nasib Ratusan Miliar Barang Rampasan Negara, ke Mana Perginya?

10 Desember 2021

Peserta lelang mengangkat kartu penawaran selama lelang barang gratifikasi negara di kantor Menteri Keuangan Indonesia di Jakarta, Kamis, 15 November 2018. Lelang kali ini bisa diikuti secara online. REUTERS/Beawiharta
Kemenkeu Buka Nasib Ratusan Miliar Barang Rampasan Negara, ke Mana Perginya?

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu membuka data soal nasib barang ramparan negara dalam tiga tahun terakhir.


Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

14 Maret 2018

Bogor Nirwana Residence
Pengacara: Penyitaan Lahan Bogor Nirwana Residence Sah

Penetapan sita jaminan lahan Bogor Nirwana Residence tak cacat hukum. Berita acara penyitaan lahan Bogor Nirwana Residence ada pada dua dokumen.


KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda dan Barang Sitaan  

21 November 2016

KPK menggelar rakor tata laksana benda sitaan dan barang rampasan dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di JS Luwansa, Jakarta, Senin, 21 November 2016. Tempo/Vindry Florentin
KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda dan Barang Sitaan  

KPK terpaksa melelang sapi hasil sitaan khawatir harga menyusut dan mati akibat pemeliharaan yang salah.


Perum Pegadaian Akan Disatroni Dua Organisasi Massa  

28 Maret 2010

Tempo/Dimas Aryo
Perum Pegadaian Akan Disatroni Dua Organisasi Massa  

"Kami menyatakan perlawanan terhadap Perum Pegadaian, selain memberikan dukungan moril kepada dua ibu ini sampai selesainya kasus" ujar Ketua Markas Daerah PPM DKI Jakarta, Lulung.


Pengadilan Juga Sita Mitra PD Pasar Jaya

3 Desember 2004

Pengadilan Juga Sita Mitra PD Pasar Jaya

PT. Sari Kebon Jeruk juga disita pengadilan karena perusahaan tersebut mitra PD Pasar Jaya.


Sutiyoso: Ada Kejanggalan Pada Sita Pasar Tanah Abang

3 Desember 2004

Sutiyoso: Ada Kejanggalan Pada Sita Pasar Tanah Abang

Menurut Gubernur Sutiyoso, sita jaminan aset pemda dilakukan tanpa memberitahu pemda.


Plaza Senayan Disita

28 Oktober 2004

Plaza Senayan Disita

Penyitaan berawal dari sengketa Badan Pengelola dengan Kajima, dari perjanjian kerja sama yang diteken pada 1989.


Koperasi Deparpostel Ajukan Sita Jaminan Aset Indosat

22 Juni 2004

Koperasi Deparpostel Ajukan Sita Jaminan Aset Indosat

Primer Koperasi Pegawai Deparpostel mengajukan sita jaminan aset Indosat atas kasus peminjaman valas senilai US$ 5,4 juta.


Hakim Pertimbangkan Lakukan Sita Jamin Atas Aset TMII

24 Februari 2004

Hakim Pertimbangkan Lakukan Sita Jamin Atas Aset TMII

Pengacara Ketua Yayasan Harapan Kita, Mariano, menanggapi permintaan itu dengan hanya menyunggingkan senyum.