TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh tempat pemotongan ayam di Tangerang ternyata menggunakan zat pengawet atau formalin. "Agar tetap terlihat segar dan menarik pembeli, mereka mencampur ayam potong dengan formalin cair," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Tangerang Selatan, Senin, 14 September 2015.
Rumah pemotongan ayam itu berlokasi di Jalan Budi Asih, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Pada 10 September 2015, polisi dan Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten melakukan razia dan menetapkan tiga pemilik rumah potong hewan sebagai tersangka dan memeriksa empat saksi.
Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivit mengatakan rumah pemotongan hewan itu rata-rata telah beroperasi sekitar lima tahun.
Mereka memasarkan ayam berformalin tersebut ke pasar-pasar di daerah Tangerang Kota. "Mereka mendistribusikan ayam mengandung formalin ke pasar tradisional," tuturnya. Dalam sehari, satu rumah potong hewan tersebut mampu memotong 300 ekor ayam.
Polisi belum menahan tiga pemilik rumah potong hewan yang jadi tersangka, yaitu Ahmad Mulyono, Misrokim, dan Nur Sain. Musababnya, keluarga hingga ketua RT dan RW menjamin tersangka tak akan lari dan mempersulit penyidikan. "Walaupun tak kami tahan, mereka, tiga tersangka, berada dalam pengawasan ketat kami," tutur Iwan.
Kepala Balai POM Banten Mohamad Kashuri menjelaskan, pihaknya menemukan hampir 50 persen sampel ayam potong yang diujinya mengandung formalin. "Ada beberapa pasar, seperti Pasar Induk Rawu, Serang, dan beberapa pasar di Pandeglang terdapat ayam berformalin," katanya. Meskipun demikian, BPOM belum menetapkan Provinsi Banten sebagai daerah rawan formalin.
Salah seorang tersangka, Nu Sain, mengatakan melakukan praktek curang tersebut selama lima tahun. "Saya hanya melanjutkan usaha keluarga," tuturnya. Dari penggeledahan di 7 rumah potong ayam tersebut, Polda Metro Jaya menyita 1,5 ton ayam berformalin dan 5 jeriken formalin cair.
Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 135 Huruf B juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pelaku bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujar Iwan.
GANGSAR PARIKESIT | MUHAMMAD KURNIANTO