Kendati tiga pemilik rumah potong hewan--masing-masing Ahmad Mulyono, 46 tahun, Misrokim (43), dan Nur Sain (22)—sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan mereka. Musababnya, keluarga tersangka hingga ketua RT dan RW menjamin tersangka tak akan lari dan mempersulit penyidikan. Iwan menjamin polisi bakal mengawasi mereka secara ketat.
Kepala Balai POM Banten Mohamad Kashuri mengatakan pengungkapan ayam berformalin ini merupakan yang pertama kalinya pada tahun ini untuk wilayah Tangerang Kota. "Untuk menangkal kasus serupa, kami pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Pertanian," ujarnya.
Balai menemukan hampir 50 persen sampel ayam potong dari pelbagai pasar di Banteng yang diujinya mengandung formalin. "Ada beberapa pasar, seperti Pasar Induk Rawu, Serang, dan beberapa pasar di Pandeglang, terdapat ayam berformalin,” katanya.
Walaupun hampir 50 persen ayam potong yang dijadikan sampel oleh BPOM Banten mengandung formalin, BPOM Banten belum menetapkan provinsi di ujung Pulau Jawa ini sebagai daerah rawan formalin.