TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menyatakan tidak bisa memfasilitasi 556 warga Depok yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, agar bisa mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada 9 Desember 2015. Alasannya, tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) yang menjangkau tempat itu.
"Banyak tahanan Depok yang berada di LP Pondok Rajeg tidak bisa difasilitasi karena berbeda wilayah administrasinya," kata Ketua Komisi Titik Nurhayati di sela-sela acara simulasi pemungutan suara di TPA 18 di Sektor Melati Grand Depok City, Ahad, 4 Oktober 2015.
Titi menjelskan, untuk narapidana, penyelenggara hanya bisa memfasilitasi 16 orang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Cilodong. Mereka akan didata di daftar pemilih tetap tambahan 1 (DPTb-1). Selama ini, ucap dia, memang banyak narapidana di Depok yang berada di LP Pondok Rajeg lantaran LP Depok sudah penuh. Selain itu, kota ini sebelumnya bagian dari Kabupaten Bogor.
Sedangkan narapidana yang sudah bebas bisa ikut memilih dengan mendaftar langsung saat pemungutan suara dengan menggunakan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, atau kartu identitas lain. "Jadi, misalnya, bila narapidana yang di Pondok Rajeg bebas, yang bersangkutan bisa menggunakan kartu identitasnya untuk memilih. Mereka akan didata sebagai DPTb-2," ujarnya.
Untuk penyandang disabilitas, KPU Depok telah mendata 1.033 pemilih. Dengan rincian tunadaksa 278 pemilih, tunanetra 117 pemilih, tunawicara 231 pemilih, tunagrahita 170 pemilih, serta cacat karena kecelakaan dan bawaan lahir 117 pemilih. "Kami juga sediakan surat suara braille untuk penyandang tunanetra. TPS juga dibuat tidak bertangga untuk penyandang tunadaksa," ucapnya.
Total pemilih dalam DPT pilkada Depok sebanyak 1.221.981 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 608.407 jiwa dan perempuan 613.574 jiwa. Adapun jumlah TPS di Depok sebanyak 3.235 yang tersebar di 63 kelurahan.
IMAM HAMDI