TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Robby Abbas, Pieter Ell, mengatakan artis yang telah mendapatkan panggilan selama tiga kali dan mangkir dari pemanggilan bisa diancam dengan hukuman.
Ia mengatakan hal ini ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mendampingi Robby Abbas pada Kamis, 8 Oktober 2015. "Dalam kasus prostitusi jadi saksi ketika dipanggil tiga kali mangkir bisa kena ancaman hukuman sembilan bulan," kata Pieter. Hal tersebut memang sudah diatur dalam Pasal 224 KUHP.
Menurut Pieter, artis-artis yang menjadi saksi juga harus direhabilitasi di panti sosial karena kegiatannya tersebut. "Harus diperlakukan sama dengan PSK-PSK lainnya, ini kan negara hukum," ujarnya.
Hari ini, persidangan kasus muncikari artis yang menjerat Robby Abbas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan hari ini adalah meminta keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa. Info yang didapat, saksi tersebut tokoh agama dan dari kalangan artis.
"Artis yang kurang terkenal, tapi udah punya suami, dan suaminya sudah mengizinkan," ucap Pieter. Sementara pemuka agama dihadirkan karena Robby Abbas juga mengenal baik tokoh agama ini. "Kan kenal RA, bahwa RA tidak seperti yang diberitakan," ia menambahkan.
Sebelumnya, model majalah dewasa, Amel Alvi, datang sebagai saksi persidangan kasus prostitusi dengan terdakwa Robby Abbas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2015.
Saat bersaksi, Amel Alvi, yang biasanya tampil dengan pakaian seksi, menggunakan pakaian gamis dan cadar berwarna hitam serta berkacamata. Meski berpenampilan tertutup, ciri-ciri fisiknya masih dapat dikenali sebagai Amel Alvi, karena ia memakai kuteks berwarna biru tosca, sama dengan foto terakhir yang diunggah akun Instagram @amelalvi28.
Amel datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tiga kali mangkir dari persidangan untuk memberikan kesaksian atas kasus prostitusi yang menyeret namanya.
DIKO OKTARA