TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah yang diduga dilakukan Agus Darmawan. "Besok reka ulang jam 10," kata Krishna saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Oktober 2015.
Menurut Krishna, selain dilakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan bocah berusia 9 tahun tersebut, polisi juga akan merekonstruksi kasus yang menimpa T, 14 tahun, korban pencabulan Agus. "Besok adalah rekonstruksi gabungan dari dua kasus yang melibatkan tersangka," ujar Krishna.
Rekonstruksi tersebut akan berlangsung di lokasi pembunuhan Putri di Kampung Rawa Lele dan lokasi pembuangan mayat Putri di Gang Sahabat. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sabtu, 10 Oktober 2015, Agus Darmawan, 39 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah dalam kardus. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Agus telah mengakui perbuatannya di hadapan para penyidik Polda Metro Jaya.
Agus tidak dapat mengelak karena barang bukti yang ditemukan polisi mengarah kepadanya, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri. Yaitu jejak DNA yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta jejak darah pada kasur Agus yang dinyatakan positif milik korban. Sebelumnya, Putri ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 di dalam sebuah kardus yang ditemukan di Gang Sahabat, Kampung Belakang, Kalideres, Jakarta Barat. Belakangan terungkap juga Agus mencabuli anak di bawah umur.
Agus rupanya memiliki sebuah geng yang biasa berkumpul di bedeng miliknya di Rawa Lele, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Komplotan tersebut bernama "Boel Tacos". Geng ini beranggotakan sepuluh anak laki-laki dan tiga anak perempuan yang semuanya berusia di bawah 15 tahun. Krishna menuturkan Agus kerap membagi-bagikan narkoba kepada anak-anak tersebut di bedeng tempat tinggalnya.
Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, Agus juga dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
ANGELINA ANJAR SAWITRI