TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur menangkap dua buronan spesialis perampokan di dalam angkutan kota (angkot). Kedua buronan itu adalah Marlon Sihombing alias Ompong dan Charles Sihombing alias Ganjang.
"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Nasriadi, kepada Tempo, Rabu, 23 Desember 2015.
Nasriadi menjelaskan tersangka Ompong ditangkap di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 17 Desember lalu. "Dia otak perampokan di dalam angkot dalam komplotannya," ujarnya.
Saat ditangkap, Ompong mencoba melarikan diri. Polisi pun mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, Ompong tetap berusaha kabur. "Akhirnya terpaksa kami tembak ke arah kakinya," ujar Nasriadi.
Setelah ditembak, Ompong langsung jatuh dan petugas membawanya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mengambil peluru yang bersarang di kakinya. Tiga hari kemudian, polisi menangkap Ganjang di Ciracas, Jakarta Timur.
Pada 14 Desember lalu, tiga pelaku perampokan di angkot telah ditangkap. Mereka adalah Benny Tambunan, 24 tahun, Pernando Naibaho (24), dan Cristian A.J Tambunan (18). "Jadi, total lima pelaku sudah kami tangkap semua," kata Nasriadi.
Para tersangka diketahui sudah empat kali merampok dalam angkot. Kejadian pertama menimpa mahasiswi bernama Nurul Madiniah, 22 tahun, di Jalan Supriyadi, Kampung Rambutan, Ciracas, saat menaiki angkot T 19 (Depok-Kampung Rambutan), pada 5 November 2015.
Kedua, perampokan di angkot M 01 (Kampung Melayu-Senen) pada 29 November 2015, dengan korban Tian Yulianti. Ketiga, di dalam angkot M 01A (Kampung Melayu-Senen), pada 12 Desember 2015, korban bernama Yuliha Priatiningsih. "Satu kejadian di Cawang, tak dilaporkan oleh korbannya," ujarnya.
Modus tersangka yakni mengincar penumpang perempuan yang hendak pulang dan melakukan aksinya saat malam hari. Berbekal mobil angkot pinjaman kelimanya beraksi di Jakarta Timur. "Rute aksinya tergantung angkot yang berhasil dipinjamnya," kata Nasriadi. "Korban ditutup mulut dan matanya dengan menggunakan kain atau kerudung yang dipakai korban," ujarnya. Korban kemudian diajak berputar-putar dan diambil barang serta uangnya. "Kemudian korban diturunin ditempat sepi dan gelap."
Tiga angkot yang pernah dipakai untuk merampok pun disita polisi, yakni dua angkot mikrolet 01 A, bernomor polisi B-1601-VT dan B-1375-TV, serta satu angkot KWK T 19 bernomor polisi B-2265-QO. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara.
AFRILIA SURYANIS