Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Motif Meracun Orang versi Pengacara Jessica Wongso

image-gnews
Jessica Kumala Wongso usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Januari 2016. Jessica diperiksa sebagai saksi selama 8 jam. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Jessica Kumala Wongso usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Januari 2016. Jessica diperiksa sebagai saksi selama 8 jam. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menyangkal kalau kliennya berada di balik pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah meminum es kopi yang diduga dicampur sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia. Menurut Yudi Wibowo, pembunuhan dengan menggunakan racun biasanya  bermotif politik, harta dan percintaan. "Motifnya kalo ngeracun orang pertama politik, harta, percintaan trus masalah apa lagi?," ujar Yudi, Selasa, 2 Februari 2016.

Yudi juga menolak adanya motif warisan dalam dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Siapa yang ngomong warisan, Jessica kan gak ada hubungan saudara sama bapaknya Mirna," ujarnya. Ia menambahkan jika motifnya pembunuhan adalah warisan dan kaitannya dengan suami Mirna, Arif Soemarko. .

Sebelumnya Yudi mengatakan jika setelah penangkapan klienya, dia belum menerima salinan berita acara pemeriksaan. "Justru aneh, Jessica diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP," ujar Yudi, Selasa, 2 Februari 2016. Dia menambahkan itu melanggar pasal 72 KUHP.

Menurutnya kepolisian beralasan penyerahan BAP menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21). "Nah p21 itu kapan? di pasal 72 kan gak ada harus nunggu sampe p21, gak ada kata-kata begitu," ujarnya.

Atas sikap ini, Yudi tidak akan menuntut kepolisian. "Ya biasa aja, itu kan urusan polisi, kalo ga mau kasih BAP ke saya ya gak masalah," ujarnya. Yudi juga mengungkapkan bahwa kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya Jessica Kumala Wongso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Jessica yang datang lebih dulu, memesankan minuman untuk kedua temannya. Minuman sudah tersaji ketika korban dan Hani datang.

Dari hasil autopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.

Setelah memeriksa banyak saksi hingga mendapat keterangan saksi ahli dan mendapatkan bukti CCTV dari kafe, polisi melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat lalu. Dari hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi, polisi melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

6 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

7 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

8 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.