Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkat Lobi, Pemeriksaan Daeng Azis Ditunda Hingga Jumat

image-gnews
Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution (tengah), tiba di Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik soal pemanggilan kliennya sebagai tersangka, di Jakarta, 24 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah
Pengacara Daeng Azis, Razman Arif Nasution (tengah), tiba di Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik soal pemanggilan kliennya sebagai tersangka, di Jakarta, 24 Februari 2016. TEMPO/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution, kuasa hukum Daeng Azis menyampaikan hasil koordinasinya dengan  penyidik terkait  jadwal serta agenda pemeriksaan kliennya. Koordinasi Razman dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berlangsung singkat, tak sampai 30 menit.

"Saya sudah berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani kasus ini, sudah disepakati Daeng akan hadir diperiksa pada hari Jumat," ujar Razman, di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Februari 2016.

Razman berujar dia sudah berkoordinasi langsung dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Khrisna Murti dan Ajun Komisaris Besar Suparmo, selaku penyidik dalam kasus ini. Hasilnya, Daeng Azis disepakati menjalani agenda pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 26 Februari 2016, pukul 09.30 WIB.

"Saya sudah infokan langsung ke Daeng, beliau bersedia datang hari Jumat ," ucap Razman. Adapun agenda pemeriksaan, menurut dia seputar pasal yang disangkakan yaitu soal prostitusi. "Yang dipersiapkan kami sesuai pasal prostitusi itu, juncto 506."

Baca: Daeng Aziz Belum Tentu Penuhi Panggilan Kombes Krishna Murti

Daeng Azis dijerat pasal 296 junto 506 KUHP,  terkait dengan memudahkan dan memfasilitasi perbuatan cabul. Salah satu alasan penetapan tersangka Daeng Azis terkait dengan penangkapan dan penahanan Udin Nakku alias Daeng Nakku, pada Ahad, 21 Februari 2016.

Daeng Nakku ditangkap oleh unit 5 subdit Renakta karena diduga mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sekaligus sebagai muncikari yang mengambil untung dari pelacuran seperti yang tertera dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia ditangkap di Kafe Jelita Kalijodo, Jalan Kepanduan II RT 001 RW 005, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Daeng Nakku sebagai pemilik kafe yang selain digunakan untuk karaoke juga diduga digunakan untuk bisnis prostitusi. Dia menyewakan kamar yang ada di lantai 2 dan 3 kafe miliknya dengan tarif Rp 60 ribu per jam. Sementara itu, para pekerja seks komersial (PSK) di sana dipekerjakan dengan tarif Rp 200 ribu.

Baca Juga: EKSKLUSIF: Daeng Aziz Blakblakan Soal Pelacuran Kalijodo 

Daeng Nakku juga menyediakan alat kontrasepsi yang dibeli dari Maman, orang yang diduga suruhan Daeng Azis. Tak hanya itu, Daeng Nakku juga membeli suplai minuman keras (miras) dari agen yang diduga milik Daeng Azis, yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka. Dari bisnis itu, setiap bulannya, Daeng Nakku berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp 3-5 juta.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari Kafe Daeng Nakku berupa kondom, buku pendapatan, dan buku pengeluaran.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebut Denise Chariesta Jadi Tersangka, Razman Arif Nasution Tantang Hotman Paris Beri Pembelaan

21 Desember 2023

Denise Chariesta dan Hotman Paris. (Instagram/@denisechariesta)
Sebut Denise Chariesta Jadi Tersangka, Razman Arif Nasution Tantang Hotman Paris Beri Pembelaan

Razman Arif Nasution mengumumkan Denise Chariesta telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya di Polda Sumatera Utara pada 18 Juni 2022.


Ada Ormas di Kolong Tol Angke yang Viral di Medsos, Ini Kata Lurah

20 Juni 2023

Aktifitas warga di kampung permukiman bawah Jalan Tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, Jelambar Baru, Jakarta Barat, Selasa, 19 Juni 2023. Sebagian penghuni kampung tersebut merupakan warga korban penggusuran di kawasan Kalijodo saat pembangunan RPTRA Kalijodo pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hingga saat ini telah mencapai puluhan jiwa yang menetap di kolong Tol tersebut dan berharap mendapat hunian yang layak dari pemerintah setempat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ada Ormas di Kolong Tol Angke yang Viral di Medsos, Ini Kata Lurah

Sejumlah wartawan yang hendak meliput ke kolong tol itu sempat mengalami pengadangan dan pengusiran.


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

24 Mei 2023

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Begini Reaksi Hotman Paris dan Richard Lee

6 April 2023

Razman Arif Nasution bersama anggota ormas Forum Batak Intelektual (FBI) mengadakan konfrensi pers terkait kasus perseteruan dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juni 2022. Hari ini, Razman Arif Nasution menjawab tantangan Hotman Paris dan dr. Richard Lee serta kondisi terakhir Medina Zein serta perlawanan hukumnya. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Begini Reaksi Hotman Paris dan Richard Lee

Hotman Paris mengaku tidak mau berdamai dengan Razman Arif Nasution, sementara Richard Lee menyebutnya sebagai karma.


Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea

5 April 2023

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea

Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Sidang Razman Arif Nasution Gugat Richard Lee Ditunda, Tapi Sempat Ribut Soal Kursi

9 November 2022

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Razman Arif Nasution Gugat Richard Lee Ditunda, Tapi Sempat Ribut Soal Kursi

Pihak Razman Arif Nasution optimis bakal menang gugatan, sedangkan pihak Richard Lee tak menunjukkan saksi fakta dan saksi ahli di persidangan.


Razman Arif Nasution Beberkan Cara Mengecek Ijazah, dan Pernikahan Anak Anies Baswedan Jadi Top 3 Metro

31 Juli 2022

Sebuah lagu mengingatkan memori Anies Baswedan pada sosok putrinya, Mutiara Baswedan yang telah melepas masa lajang/Foto: Instagram/Anies Baswedan
Razman Arif Nasution Beberkan Cara Mengecek Ijazah, dan Pernikahan Anak Anies Baswedan Jadi Top 3 Metro

Berita dugaan ijazah palsu pengacara Razman Arif Nasution dan perihal pernikahan anak Anies Baswedan menjadi Top 3 Metro.


Razman Arif Nasution Beberkan Cara Mengecek Ijazah Dia yang Dilaporkan Palsu ke Polisi

30 Juli 2022

Pengacara Razman Arif Nasution bersama Forum Batak Intelektual (FBI) menyelesaikan pembuatan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. Razman mengaku rugi Rp 20,7 miliar gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya. TEMPO/Cristian Hansen
Razman Arif Nasution Beberkan Cara Mengecek Ijazah Dia yang Dilaporkan Palsu ke Polisi

Pengacara Razman Arif Nasution membantah dirinya menggunakan ijazah S1 palsu menyusul adanya laporan polisi terhadap dirinya.


Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gunakan Ijazah S1 Palsu

30 Juli 2022

Razman Arif Nasution bersama anggota ormas Forum Batak Intelektual (FBI) mengadakan konfrensi pers terkait kasus perseteruan dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juni 2022. Hari ini, Razman Arif Nasution menjawab tantangan Hotman Paris dan dr. Richard Lee serta kondisi terakhir Medina Zein serta perlawanan hukumnya. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gunakan Ijazah S1 Palsu

Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi oleh advokat Petrus Bala Pattyona karena dugaan menggunakan ijazah palsu.


Razman Arif Nasution Tuntut Uya Kuya Meminta Maaf Usai Konten Bersama Orang yang Mengaku Dipalaknya

21 Juni 2022

Razman Arif Nasution menjawab tudingan-tudingan yang dilontarkan Hotman Paris dan dr. Richard Lee kepadanya di Ran Law Firm, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
Razman Arif Nasution Tuntut Uya Kuya Meminta Maaf Usai Konten Bersama Orang yang Mengaku Dipalaknya

Razman Arif Nasution tak terima wajahnya dipajang dalam konten yang dibuat Uya Kuya bersama orang yang mengaku korban penipuannya.