TEMPO.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution, kuasa hukum Daeng Azis menyampaikan hasil koordinasinya dengan penyidik terkait jadwal serta agenda pemeriksaan kliennya. Koordinasi Razman dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berlangsung singkat, tak sampai 30 menit.
"Saya sudah berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani kasus ini, sudah disepakati Daeng akan hadir diperiksa pada hari Jumat," ujar Razman, di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Februari 2016.
Razman berujar dia sudah berkoordinasi langsung dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Khrisna Murti dan Ajun Komisaris Besar Suparmo, selaku penyidik dalam kasus ini. Hasilnya, Daeng Azis disepakati menjalani agenda pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat, 26 Februari 2016, pukul 09.30 WIB.
"Saya sudah infokan langsung ke Daeng, beliau bersedia datang hari Jumat ," ucap Razman. Adapun agenda pemeriksaan, menurut dia seputar pasal yang disangkakan yaitu soal prostitusi. "Yang dipersiapkan kami sesuai pasal prostitusi itu, juncto 506."
Baca: Daeng Aziz Belum Tentu Penuhi Panggilan Kombes Krishna Murti
Daeng Azis dijerat pasal 296 junto 506 KUHP, terkait dengan memudahkan dan memfasilitasi perbuatan cabul. Salah satu alasan penetapan tersangka Daeng Azis terkait dengan penangkapan dan penahanan Udin Nakku alias Daeng Nakku, pada Ahad, 21 Februari 2016.
Daeng Nakku ditangkap oleh unit 5 subdit Renakta karena diduga mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sekaligus sebagai muncikari yang mengambil untung dari pelacuran seperti yang tertera dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.
Dia ditangkap di Kafe Jelita Kalijodo, Jalan Kepanduan II RT 001 RW 005, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Daeng Nakku sebagai pemilik kafe yang selain digunakan untuk karaoke juga diduga digunakan untuk bisnis prostitusi. Dia menyewakan kamar yang ada di lantai 2 dan 3 kafe miliknya dengan tarif Rp 60 ribu per jam. Sementara itu, para pekerja seks komersial (PSK) di sana dipekerjakan dengan tarif Rp 200 ribu.
Baca Juga: EKSKLUSIF: Daeng Aziz Blakblakan Soal Pelacuran Kalijodo
Daeng Nakku juga menyediakan alat kontrasepsi yang dibeli dari Maman, orang yang diduga suruhan Daeng Azis. Tak hanya itu, Daeng Nakku juga membeli suplai minuman keras (miras) dari agen yang diduga milik Daeng Azis, yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka. Dari bisnis itu, setiap bulannya, Daeng Nakku berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp 3-5 juta.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari Kafe Daeng Nakku berupa kondom, buku pendapatan, dan buku pengeluaran.
GHOIDA RAHMAH